Kalsel

Tertangkap Tangan Miliki Sabu, 2 Pengedar Diringkus Polisi Banjarbaru

apahabar.com, BANJARBARU – Jajaran Satresnarkoba Polres Banjarbaru meringkus dua orang pria pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu…

Para pelaku dan barang bukti. Foto: Istimewa

apahabar.com, BANJARBARU – Jajaran Satresnarkoba Polres Banjarbaru meringkus dua orang pria pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Iswahyudi alias Wahyu (33) dan Gusti Setiawan H alias Wawan (29) di kediamannya Jalan Semarang, Kelurahan Loktabat Selatan, pada Rabu (1/9) lalu.

Keduanya diamankan berdasarkan pengembangan kasus dari seorang pria berinisial Muhammad Johansyah (45) yang lebih dulu diamankan anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru pada Rabu (25/8) lalu.

“Kami kembangkan dari pengakuan Johansyah, sehingga berhasil menangkap Wahyu dan Wawan. Pada saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 4 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,71 gram dan berat bersih 3,92 gram,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid, Jumat (3/9) siang.

Menurut keterangan IS dan GHS, sabu-sabu yang didapati dari mereka tersebut merupakan milik JH.

Karena, JH sendiri sudah ditahan di Polres Banjarbaru dalam perkara yang sama. Saat itu juga dilakukan penggeledahan ke Rutan Polres Banjarbaru.

“Dan pada saat di lakukan penggeledahan pada JH ditemukan barang bukti 1 buah handphone android warna hitam kemudian tersangka diamankan dan dibawa ke Satrenarkoba Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut,” tuntasnya.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menemukan dua lembar plastik klip, sendok plastik putih, satu buah kantong kain warna cokelat, timbangan merek Rating:6V=DC CB-H warna abu-abu dan celana pendek merek Crunchy cokelat.

Selanjutnya diamankan juga 1 handphone android merek Realme, bantal, empat batang pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu, bong dari botol kaca yang di atasnya terdapat 2 batang sedotan plastik, macis warna merah, dompet pink, handphone merek Vivo berwarna biru hitam dan Oppo warna hitam.

Kepada para pelaku dijerat Pasal 132 Ayat (1) sub Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Para pelaku dan barang bukti. Foto: Istimewa

Dilengkapi AHC36