Kalteng

Tertangkap Tangan Judi Online, Warga Selat Hulu Kapuas Kalteng Diamankan Satreskrim

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Seorang warga berinisial SN (46) warga Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, Kapuas…

Anggota Satreskrim Polres Kapuas saat mengamankan tersangka dan barang bukti perjudian. Foto-Istimewa

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Seorang warga berinisial SN (46) warga Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, Kapuas tertangkap tangan sedang bermain judi online oleh anggota Satreskrim Polres Kapuas, Kalteng, Sabtu (5/8).

SN diamankan oleh petugas sekitar pukul 20.45 WIB di rumah saksi SR di Jalan Kapuas Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat.

“Jadi, di dalam rumah saksi terlapor tertangkap tangan pada saat melakukan perjudian jenis kupon putih Hongkong,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Tri Wibowo, Minggu (6/8).

“Perjudian tersebut dilakukan oleh terlapor dengan cara mengirim angka tebakan ke situs Hasteltoto,” lanjut Tri.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp 150 ribu, 3 buah handphone dengan berbagai merek, 2 lembar buku grafik angka tebakan yang sudah keluar.

“Malam itu juga tersangka beserta barang bukti langsung kita bawa ke Polres Kapuas guna dilakukan proses lebih lanjut,” ujar AKP Tri Wibowo.

Atas perbuatannya, SN disangkakan oleh polisi dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Editor: Aprianoor