Berita Tanah Bumbu

Tertangkap Melarikan Anak di Bawah Umur, Pria Asal Tanah Laut Terancam 7 Tahun Bui

Pria yang melarikan anak berumur 16 tahun di Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu terancam hukuman penjara.

Ilustrasi anak di bawah umur yang dilarikan dan diiming-imingi akan dinikahi. Foto: JPN

apahabar.com, BATULICIN - Hukuman berat menanti AA (44) yang tertangkap  seusai melarikan gadis bersama berusia 16 tahun di Kecamatan Kusan Hulu, Tanah Bumbu (Tanbu).

Pria asal Tanah Laut (Tala) tersebut diancam Pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Untuk sementara tersangka dikenakan Pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Rabu (9/8).

Namun pasal yang dikenakan penyidik berpotensi besar berlapis, mengingat kasus tersebut masih dalam pengembangan.

AA yang tercatat berdomisili di Kompleks Taman Asri RT 16 RT 05 Desa Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Tala, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu dan Polsek Panyipatan di Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan, Senin (7/8) dini hari.

Baca Juga: Motif Pria Melarikan Anak di Bawah Umur di Tanbu Terungkap!

Baca Juga: Polres Tanbu Masih Dalami Kasus Pria Paruh Baya Melarikan Anak di Bawah Umur

Adapun penangkapan AA berawal dari pelaporan orang tua korban ke Polsek Kusan Hulu. Penyebabnya korban berhari-hari tidak pulang sejak 17 Juli 2023. Pun nomor telepon korban tidak dapat dihubungi.

Sebelumnya korban meminta izin kepada kedua orang tua untuk berangkat ke Pondok Pesantren As-Syafii'ah guna melakukan daftar ulang.

Setelah tidak memberi kabar, orang tua korban dan kepala desa kemudian berusaha mencari ke rumah teman-teman remaja tersebut.

Akhirnya diperoleh informasi dari seorang teman korban bahwa korban sempat minta diantar ke Desa Binawara. Ternyata korban telah ditunggu seorang laki-laki yang diduga adalah AA.