Skandal Narkoba Artis

Tertangkap Ketiga Kalinya, Revaldo Akui Alami Masalah Mental

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menghadirkan aktor Revaldo dalam rilis kasus narkoba yang menjeratnya.

Aktor Revaldo Fifaldi menggunakan rompi berwarna orang saat konferensi pers di Polda Metro Jaya. (Foto: apahabar.com/Reka Kajaksana)

apahabar.com, JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menghadirkan aktor Revaldo Fifaldi dalam rilis kasus narkoba yang menjeratnya.

Dalam kesempatan tersebut secara terbuka Revaldo menyampaikan permintaan maaf karena kembali terjerat pada kasus yang sama. Selain itu, ia mengaku mengalami penyakit mental dan sedang kambuh saat kedapatan menggunakan ganja di salah satu apartemen di bilangan Jakarta Pusat.

"Saya kambuh, saya punya penyakit mental, saya hanya ingin sembuh. Saya minta maaf kepada keluarga dan teman-teman yang sudah mempercayai saya," katanya sambil terisak saat konferensi pers, Jumat (13/1).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Revaldo Tersangka Pengguna Sabu

Revaldo juga mengakui kembali aktif menggunakan narkoba sejak September 2022

Ia mulai aktif menggunakan narkoba sejak September 2022. Dari keterangan tim penyidik, penggunaan narkoba dengan frekuensi yang cukup sering ini jadi alasan awal kecurigaan polisi. .

Namun, karena statusnya yang pernah tertangkap pada 2002 dan 2010, kini revaldo akan menjalani rehab di bawah pengawasan pemerintah. Adapun dalam penangkapan terakhir, ia sempat menjalani masa hukuman tujuh tahun penjara.

“Karena status tersangka sebagai residivis inilah, yang tetap akan diproses hukum,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga: 3 Besar Kasus Terbanyak di Jakarta Selama 2022, Narkoba Teratas

Diketahui saat penangkapan Revaldo kedapatan membawa 0,51 gram ganja pada kotak plastik, tiga kertas papir, tiga pipet kaca, 0,33 gram ganja pada pot plastik, 0,39 plastik klip berisi Ganja, dan dua butir ekstasi.

Kini ia dijerat Pasal 111 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.