Politik

Tertangkap Basah! Oknum Tim Paslon Pilkada Bagi-Bagi Amplop di HST

apahabar.com, BARABAI – Menjelang hari pemungutan suara Pilkada serentak 2020, ada oknum tim paslon disebut tertangkap…

Ilustrasi.Foto-Istimewa

apahabar.com, BARABAI – Menjelang hari pemungutan suara Pilkada serentak 2020, ada oknum tim paslon disebut tertangkap tangan membagikan sejumlah uang di Hulu Sungai Tengah (HST).

Informasi dihimpun apahabar.com, oknum tim salah satu Paslon itu tertangkap basah bagi-bagi uang. Hingga akhirnya diamankan warga dan ditindak lanjuti dengan membawa kasus itu ke Bawaslu.

Gunakan Hak Pilih, Denny Indrayana Bersama Keluarga Datangi TPS 007 Komet Banjarbaru Utara

Temuan dugaan “money Politic” ini kemudian dilaporkan terjadi di berbagai desa di HST pada, Selasa (8/12) malam.

Dikonfirmasi ke Komisoner Bawaslu HST, Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ahmad Zulfadhli membenarkan kejadian itu. Dia menyebutkan ada dugaan “money politic” di Kecamatan Batang Alai Utara (Batara).

“Yang ada laporan hanya Desa Telang Kecamatan Batara yang masuk tadi,”ujar Zulfadhli, Kamis (9/12) dini hari tadi.

Zulfadhli tidak menyebutkan siapa terlapor maupun pelapor atas kejadian yang diduga politik uang itu.

“Tadi datang 3 orang menyampaikan dan melaporkan dugaan money politic dan sudah konsultasi dengan kami (Bawaslu HST),” terang Zulfadhli.

Ketiga orang itu, disebutkannya membawa barang bukti berupa amplop dan rekaman video bagi-bagi duit.

Ada 36 amplop yang berhasil diamankan perwakilan warga Telang.

“Ada dua amplop yang dibuka. Isinya Rp100 ribu,” ujar Zulfadhli.

Sementara mengenai oknum yang disebut sebagai tim salah satu Paslon Pilkada serentak 2020 di HST ini, Zulfadhli belum menyebutkan namanya maupun dari tim paslon mana.

“Secara resmi belum tau siapa yang membagi-bagikan uang ini. Tadi malam baru konsultasi saja. Mereka (pelapor) masih melengkapi berkas laporan,” aku Zulfadhli.

Karena masih konsultasi, lanjut Zulfadhli, pihaknya masih menunggu laporan resmi.

Bawaslu merekomendasikan agar pelapor melengkapi berkas laporan dugaan money politic tadi.

Misalnya, video harus dimuat atau di-burn ke dalam cd-drive dan dilengkapi dengan kronologi kejadian, sehingga jelas bahwa kejadian itu benar-benar terjadi.

“Pelaporan resmi ini diberi waktu 7 hari setelah kejadian untuk melengkapi bahan pelaporan sebelum kadaluwarsa,” terang Zulfadhli.

Dia mengimbau agar masyarakat bisa bekerja sama dengan melaporkan jika ada pelanggaran pada Pilkada serentak ini.

“Kami siap menerima laporan. Khususnya mengenai money politic,” tutup Zulfadhli.

Targetkan Kemenangan, Ketiga Paslon di Banjarbaru Serempak Siapkan Quick Count