Hot Borneo

Tertangkap Basah Curi Motor, Pemuda Balangan Digiring ke Polres Tabalong

apahabar.com, TANJUNG – Nasib apes dialami Yansyah (21). Maksud hati ingin memiliki sepeda motor dengan cara…

Pelaku saat digiring petugas Polres Tabalong bersama pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor yang lain. Foto – apahabar.com/Muhammad Al-Amin.

apahabar.com, TANJUNG – Nasib apes dialami Yansyah (21). Maksud hati ingin memiliki sepeda motor dengan cara mencuri, pemuda itu malah ditangkap warga Tabalong.

Dia ditangkap warga saat mendorong motor curiannya, tidak jauh dari TKP di langgar Al-Ikhlas di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Senin (27/6) sekitar pukul 02.30 Wita. Oleh warga, pelaku langsung diserahkan ke Polres Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama mengatakan pelaku ditangkap karena kedapatan mencuri sepeda motor Honda Spacy warna merah hitam yang diparkir di halaman langgar Al-Ikhlas.

“Pencurian berawal dari niatnya ingin berjualan pentol menggunakan sepeda motor,” katanya saat menggelar ekpos pengungkapan sejumlah perkara di halaman Mapolres Tabalong, Rabu (29/6).

Pelaku yang berdomisi di sebuah kos di wilayah Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Tabalong ini kemudian berangkat dari kosnya menggunakan sepeda sambil membawa satu beso bekas yang dibuat sedemikian rupa.

Setelah tiba di depan langgar Al-Ikhlas, pelaku melihat sebuah sepeda motor terparkir di halaman.

Melihat itu pelaku mendekat sambil memastikan situasi dan kondisi di sekelilingnya. Setelah merasa aman, ia kemudian mencoba mengambil motor tersebut dengan menggunakan alat atau besi yang telah disiapkan.

“Saat itu upaya yang dilakukan pelaku tidak berhasil, ia pun kembali pulang ke tempat kosnya,” terang Galih.

Rupanya niat untuk mencuri motor tersebut masih ada. Ia kemudian kembali ke TKP dengan membawa pisau stainles.

Pelaku kembali mencoba mengambil motor tersebut, namun kembali gagal. Merasa penasaran, dia melepas body motor sebelah kiri dengan sajam yang dibawanya.

Padahal aksinya itu terekam CCTV yang berada di sekitar musala. Merasa tidak bisa menghidupkan mesinnya, pelaku nekat mendorong motor curiannya tersebut ke arah jalan.

“Baru sekitar 10 meter mendorong motor curian dari TKP, pelaku ditangkap warga sekitar dan dibawa ke Polres Tabalong,” beber Galih.

Bersama pelaku disita sebagai barang bukti berupa sepeda motor Honda Spacy warna merah hitam beserta STNK dan BPKB, satu besi bekas penggorengan sepanjang kurang lebih 13 centimeter, satu sajam sepanjang 20 centimeter dan satu sepeda dayung merek Aviator warna abu-abu.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pencurian kendaraan bermotor.

” lTersangka dijerat Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara,” pungkas Iptu Galih Putra Wiratama.