Pembunuhan Taksi Online

Tersinggung, Penjual Tapai Bunuh Driver Taksi Online di Bekasi

Polres Metro Bekasi berhasil meringkus pembunuh pengemudi taksi online di Jalan Raya Kampung Cilangkara, Serang Baru. Namanya; Udin.

Polres Metro Bekasi meringkus AS alias Udin, pelaku pembunuhan pengemudi taksi online di Bekasi, Rabu (19/7). Foto: apahabar.com/Mae Manah

apahabar.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi berhasil meringkus pembunuh pengemudi taksi online di Jalan Raya Kampung Cilangkara, Serang Baru. Namanya; Udin.

Pria 27 tahun itu ditangkap di rumahnya Desa Cilangkara, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Rabu (19/7) dini hari.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menyebut Udin adalah penjual tape. "Mereka tidak saling kenal, pelaku dan korban baru ngobrol di TKP kendaraan itu," bebernya, Kamis (20/7) siang.

Baca Juga: Driver Taksi Online yang Dibacok di Tanjung Duren Sempat Kejar Pelaku dan Ambil Parangnya

Bagi yang belum tahu. Korban Udin bernama Setya Puji (53). Ia adalah warga Kampung Pisangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Kesehariannya  sebagai pengemudi taksi online. 

Twedi lantas mengungkap motif pembunuhan ini. Kala itu Udin baru saja pulang dari rumah mertuanya di daerah Keranji Bekasi. Pelaku memesan taksi online untuk pulang. Kebetulan yang didapat adalah Setya Puji.

Di tengah perjalanan, terjadi perbincangan antara keduanya. Dalam obrolan itu korban sempat memberikan nasihat kepada pelaku.

Nasihat itu rupanya menyulut emosi pelaku. Ada kata-kata yang menyinggung Udin.

“Dia merasa dinasihati oleh pengemudi atau korban terkait dengan bagaimana hidup, bagaimana cari kerja kemudian dia tersinggung dan merasa direndahkan,” ucap Twedi.

Baca Juga: Begal Incar Mobil di Grogol, Kepala Driver Taksi Online Dibacok!

Pelaku yang emosi kemudian mendekati Setya. Lalu menusukkan pisau hingga korban tewas. Pembunuhan itupun terjadi di kawasan Desa Cilangkara, Serang Baru, Senin (17/7) lalu.

"Dari hasil autopsi tusukan ada di ketiak kanan satu, kemudian di perut berbatasan dengan dada ada titik. Juga ditemukan ada robek akibat benda tajam di jantung," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Udin dijerat Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.