Tersinggung Disebut Kurang Pintar, Pemuda di Tapin Tikam Pria hingga Usus Terburai

Pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian perut berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Tapin kurang dari 24 jam.

Oleh Sandy
A alias Arab (27) pelaku penikaman di Cafe JR saat diamankan kepolisian. Foto: Polres Tapin

bakabar.com, RANTAU – Tersingggung gara-gara disebut tidak pintar, seorsng pria di Tapin nekat melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan luka berat 

Peristiwa berdarah itu terjadi dalam sebuah kafe di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, Minggu (8/6) sekitar pukul 04.00 Wita.

Adapun pelaku berinisial A alias Arab (27). Warga Desa Tirik, Kecamatan Tapin Tengah, ini sendiri telah dibekuk Sat Reskrim Polres Tapin dalam jangka waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

"Pelaku ditangkap di rumah sang kakak," jelas Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas Iptu Yudhis, Minggu (8/6).

Kejadian bermula ketika pelaku dan korban berinisial S (45), sedang berada dalam salah satu ruangan di kafe. Kemudian karena tersinggung dengan ucapan korban yang menyebut dirinya tidak pintar (bungul dalam Bahasa Banjar), pelaku langsung menarik kerah baju korban dengan tangan kiri.

Sejurus kemudian pelaku mencabut senjata tajam dari pinggang, lalu menikam korban dua kali di bagian perut.

"Akibat tusukan tersebut, korban mengalami luka serius hingga usus terburai dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif," jelas Yudhis.

Usai melakukan penusukan, pelaku sempat menyeret korban keluar dari ruangan dan menyuruh pulang. Pelaku kemudian melarikan diri ke rumah keluarga.

Pelaku akhirnya ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan cepat Sat Reskrim. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar baju dan satu lembar celana korban yang terdapat noda darah.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun, "Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut," tutup Yudhis.