Sidang Teddy Minahasa

Tersangkut Peredaran Sabu, Pleidoi Teddy Minahasa Kutip Ayat Suci Alquran!

Teddy mengutip Alquran surat Al Baqarah ayat 183 dalam pleidoinya. Ia juga meminta maaf pada institusi Polri.

Teddy meminta maaf kepada Institusi Polri, dimana atas adanya kasusnya, telah mencorong nama baik Polri. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa dalam pleidoinya mengatakan dirinya terjerat kasus narkoba karena Konspirasi dan Industri Hukum.

Dihadapan majelis hakim, Teddy juga mengutip Alquran surat Al Baqarah ayat 183, dan membacakan ayat tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4).

"Ya ayyuhallazina amanu kutiba 'alaikumua-siyamu kama kutiba 'alallazina minqablikum la'allakum tattaqun," ujar Teddy membaca ayat suci Alquran dalam bacaan Pledoinya.

Baca Juga: Hari Ini, Teddy Minahasa Akan Baca Pleidoi Atas Tuntutan Hukuman Mati

Artinya dari ayat Alquran yang dibacakan Teddy tersebut yakni: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.

Teddy mengatakan dirinya terjerat kasus narkoba karena sebuah Industri Hukum dan Konspirasi.

"Saya sampaikan hormat saya setulus-tulusnya kepada majelis hakim Yang Mulia, jaksa penuntut umum yang selama perkara ini, saya sebagai terdakwa dianggap berperilaku kurang santun dan emosional," ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Minta Nota Pembelaan 'Istri Siri' Teddy Minahasa Ditolak!

Dihadapan Majelis hakim juga Teddy mengatakan dirinya tidak pernah bermasalah dengan hukum, Teddy seperti tidak terima disangkakan sebagai terdakwa utama dalam kasus peredaran narkoba.

Teddy meminta maaf kepada Institusi Polri atas kasusnya yang telah mencoreng nama baik Polri.

"Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan seluruh personel Polri atas peristiwa ini sehingga berdampak pada memburuknya citra Polri," ujarnya.

Teddy juga menyampaikan latar belakang kehidupannya serta perjalanan karirnya di kepolisian hingga menjadi Kapolda Sumatera Barat.

Baca Juga: Terlibat Kasus Teddy Minahasa, Kasranto: Setan Jerumuskan Saya!

Dalam sidang sebelumuanyanh beragendakan tuntutan JPU, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam pusaran peredaran narkoba yang sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menegaskan Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk memasarkan dan menjual sabu hasil barang bukti pengungkapan Polres Bukit Tinggi seberat lebih dari lima kilogram.

Dalam kasus ini Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Teddy Minahasa Sebut Tak Ada Barang Bukti Saat Penangkapan!

Dody selanjutnya memberikan sabu tersebut kepada Linda, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto yang kemudian akhirnya berhasil terjual kepada bandar narkoba.

Polda Metro Jaya kemudian menangkap 11 orang yang terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Selain Teddy 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.