Tersangka Tambang Ilegal Kaltim Sudah Ada, Kapan Akan Diumumkan?

Tersangka tambang ilegal di Kalimantan Timur sudah ditetapkan oleh Bareskrim Polri, namun masih belum diumumkan namanya

Ilustrasi Gedung Bareskrim (Foto: apahabar/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Tersangka tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri. Namun, hingga berita ini diturunkan, Bareskrim belum juga mengumumkan siapakah nama tersangka itu.

"Tunggu dulu, kan saya belum kenalan ini sama tersangkanya," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi wartawan, Kamis (1/12).

Pipit pun meminta wartawan untuk menunggu info selanjutnya. Dirinya merasa khawatir tersangka merasa terganggu, sehingga menyebabkan hasil pemeriksaan yang tidak optimal.

"Tunggu dulu ya," ungkapnya.

Baca Juga: Pengamat: Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong Preseden Buruk Polri

Lebih lanjut, Pipit hanya mengungkapkan sedikit bahwa tersangka yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah seorang penambang. Ia pun tetap meminta para wartawan untuk menunggu info selanjutnya.

"Yang mau ditetapkan tersangka itu adalah penambang, penambang yang berkolaborasi lah mungkin ya sama grupnya (dengan Ismail Bolong)," pungkasnya.

Sebelumnya, keluarga dan kuasa hukum dari Ismail Bolong telah mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta. Kedatangan keluarga itu untuk mewakili Ismail yang sedang sakit.

"(Diwakili) keluarganya. Yang bersangkutan alasannya sakit. Keluarganya tersendiri," ungkap Brigjen Pipit Rismanto

Selain itu, Brigjen Pipit menjelaskan semoga Ismail Bolong dapat segera datang untuk dapat diperiksa sendiri. Ia berharap agar jajarannya tidak lebih dulu menemukan keberadaannya.

"Mudah-mudahan secepatnya, jangan sampai keduluan dengan ketemu pokoknya," tuturnya.