Hot Borneo

Tersangka Penyiram Mantan Istri dengan Air Keras Dijerat UU Perlindungan Anak, Kok Bisa?

apahabar.com, BARABAI – Tersangka penyiram air keras ke wajah mantan istri, MR (23) dijerat Undang-Undang Perlindungan…

Ilustrasi, pemuda HST siram air keras ke wajah mantan istri. Foto-Net.

apahabar.com, BARABAI – Tersangka penyiram air keras ke wajah mantan istri, MR (23) dijerat Undang-Undang Perlindungan anak. Kok bisa?

MR diduga menyiram cairan cuka getah ke muka mantan istrinya di Kecamatan Pandawan, Jumat (9/9) dini hari. Dia merasa kesal dan sakit hati lantaran ucapan mantan mertuanya. Orang tua korban disebut sering mengatakan hal-hal yang tak benar tentang pelaku ke tetangga-tetangganya.

MR lantas gelap mata hingga tega menyiramkan air keras ke wajah mantan istrinya. Akibatnya, wajah wanita itu mengalami bengkak, seperti luka bakar dan merahan kehitaman.

Menariknya, MR dijerat Undang-Undang Perlindungan anak akibat perbuatannya itu. Ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta.

Penyidik kepolisian dari Satreskrim Polres HST dalam hal ini menerapkan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

Usut punya usut, eks istri warga Desa Awang Baru Kecamatan Batang Alai Utara (BAU) itu masih berumur 16 tahun. Keduanya baru bercerai 3 bulan lalu, Juni 2022.

Padahal sesuai ketetapan negara, batas usia perkawinan adalah 19 tahun. Sesuai ketetapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan Undang-Undang Nomor 1/1974.

Terlepas dari adanya kawin di bawah tangan ataupun mendapat dispensasi kawin untuk keduanya, Kanit Tipidum Satreskrim Polres HST, Ipda Suradi menyebutkan pasal yang diterapkan kepada tersangka MR sudah benar.

Kata Suradi, undang-undang yang baru itu dilihat dari umur. Tidak lagi statusnya (janda/duda)

“Karena itu (dalam undang-undang-red) ada perubahannya. Kami memakai yang baru,” terang Suradi kepada apahabar.com, Senin (12/9).

Meski korban berstatus janda, jika umurnya belum mencapai seperti yang diamanatkan undang-undang, tetap diproses sesuai kententuan yang berlaku, pelaku kena pasal perlindungan anak.

“Jadi patokannya itu umur,” tutup Suradi.

Sebelumnya, MR tega menyiramkan air keras kepada eks istrinya, Jumat (9/9) dini hari.

Kasat Reskrim AKP Antoni Silalahi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini merincikan tindak pidana itu. Berawal dari teriakan gadis tersebut. Posisnya saat itu tidur di kamar yang bersebelahan dengan orang tuanya, Misrani di Kecamatan Pandawan. Saat itu masih pukul 03.00.

“Sang putri berteriak minta tolong. Suaranya seperti orang sedang kesakitan,” kata Husaini.

Misrani bergegas menuju kamar anaknya tadi. Namun pintu kamar terkunci hingga dibuka paksa.

Misrani melihat anaknya menangis dan merintih kesakitan. Dia mendapati luka bakar di wajah anaknya.

Ditanyai ayahnya, putrinya itu baru saja disiram dengan cairan yang menyebabkan wajahnya panas seperti terbakar.

“Namun Misrani tak mendapati ada orang di dalam kamar putrinya itu,” kata Husaini.

Misrani lantas melarikan putrinya ke rumah sakit dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Pandawan HST.

Hasil penyelidikan polisi, ada pelaku yang sengaja menyiram korban dengan air keras, diduga cuka karet.

Pelaku yang belum diketahui identitasnya itu masuk ke rumah lewat pintu gudang. Pelaku nampaknya tau persis kondisi rumah gadis itu.

“Pintu gudang hanya dikunci dengan papan kecil sehingga mudah dibuka,” kata Husaini.

Jumat pukul 12.00, polisi akhirnya menemukan pelaku. Pelaku diringkus di kediamannya di Awang Baru RT 3 BAU.

Polisi juga menemukan barang bukti berupa botol. Isinya air keras.

“Isinya asam formiar 90 persen merk Sintas 90 sebanyak 125 mililiter,” terant Husaini.

Polisi juga mengamankan baju kaos yang diduga dipakai pelaku melakukan kejahatan terhadap anak di bawah umur.