kasus penganiayaan

Tersangka Penganiaya Karyawan JNE Magelang Terancam 7 Tahun Penjara

Aparat Polresta Magelang, Jawa Tengah (Jateng), menetapkan eks karyawan jasa ekspedisi pengiriman barang JNE berinisial AJ (42) sebagai tersangka.

Kantor JNE diserang mantan karyawan (apahabar.com/arimbihp)

apahabar.com, Magelang - Aparat Polresta Magelang, Jawa Tengah (Jateng), menetapkan eks karyawan jasa ekspedisi pengiriman barang JNE berinisial AJ (42) sebagai tersangka.

AJ yang merupakan warga Magelang Tengah itu didakwa melakukan penganiayaan dan teror bom molotov di Kantor JNE Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

"AJ saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman tujuh tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Contantien Baba kepada apahabar.com, Sabtu (6/5).

Berdasarkan penyidikan, Rifeld mengungkapkan, pihaknya sudah menaikkan status AJ dari terduga menjadi tersangka. "Saat ini Aj ditahan di Rutan Polresta Magelang,” ungkap Kompol Rifeld.

Baca Juga: Mencicipi Kupat Tahu Pojok dari Magelang, Menu Utama Presiden Soeharto

Lebih lanjut, Rifeld menuturkan, pelaku AJ dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Pada kasus ini, kami telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain tiga plastik mercon asap yang dibuat pelaku sendiri, korek api berbentuk pistol, elektrik gun [alat setrum], dan masker gas," paparnya.

Sedangkan tiga orang karyawan yang menjadi korban penganiayaan AJ masing-masing adalah EY, RN, dan WU.

Baca Juga: Diduga Sakit Hati, Mantan Karyawan JNE Magelang Lakukan Penyetruman dan Lempar Bom Molotov

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial (medsos) menampilkan seorang mantan karyawan JNE yang menganiaya mantan rekan kerjanya dengan cara menyetrum. Perbuatan itu dilakukan AJ karena tidak terima telah dikeluarkan atau dipecat dari pekerjaannya. Bahkan, dalam tas mantan karyawan itu juga ditemukan alat peledak yang belum sempat dinyalakan.

Kejadiannya pada Jumat (5/5) sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor JNE Japunan, Mertoyudan. "Terjadi tindak pidana kekerasan dengan cara menggunakan mercon asap dan senjata elektrik untuk menganiaya (menyetrum) korban. Jadi bukan bom,” pungkas Kompol Rifeld.