Nasional

Tersangka Pembunuh Levie Bisa Diancam Seumur Hidup

apahabar.com, BANJARMASIN – Herman (25) tak menyangka ditangkap untuk ketiga kalinya oleh aparat kepolisian, dengan tindak…

Herman tertatih, setelah kakinya dihadiahi timah panas oleh polres Gambut. Foto: Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Herman (25) tak menyangka ditangkap untuk ketiga kalinya oleh aparat kepolisian, dengan tindak pidana yang beraneka macam pula.

Baru merasakan udara bebas sejak 2 hari yang lalu, ia kembali masuk jeruji besi dan dihadiahi timah panas oleh jajaran Polsek Gambut saat melakukan proses penangkapan.

Kali ini, ulahnya yang membuat berhubungan dengan polisi adalah tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan korban bernama Levie Prisilia (35).

Baca juga : Ini Motif Pelaku Tega Habisi Levie

Ibu 3 orang anak ini jadi sasaran puncak emosi Herman, setelah ia ditampar oleh korban. Korban menampar lantaran merasa dibohongi oleh Herman sebagai tukang jasa spritual.

Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete mengatakan bahwa Herman dikenakan pasal 338 Jo 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasaan.

Baca juga : Aryadi Menangis, Usai Lihat Jasad Levie

Di sana, tertulis ancaman hukuman 15 tahun serta 9 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya bisa seumur hidup,” jelas Takdir.

Sedangkan, tindak pidana pertama yang dilakukan Herman yakni dengan perkelahian.

Reporter : Bahaudin Qusairi

Editor : Ahmad Zainal Muttaqin