Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Jembatan Tarungin-Asam Randah Ditahan Kejari Tapin

Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Ruas Tarungin-Asam Randah di Kabupaten Tapin memasuki babak baru.

Oleh Sandy
R tersangka ketiga yang diduga korupsi kasus proyek Jembatan Tarungin-Asam Randah di Kecamatan Hatungun saat ditahan Kejari Tapin. Foto: Kejari Tapin

bakabar.com, RANTAU - Tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tarungin-Asam Randah, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, Senin (11/8) sore.

Penahanan dilakukan setelah tersangka berinisial R memenuhi panggilan kedua penyidik. R tiba siang hari, lalu menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, sebelum digiring ke rumah tahanan sekitar pukul 18.00 Wita.

R merupakan pelaksana proyek yang meminjam CV Cahaya Abadi dari N. Adapun N bersama A lebih dulu ditahan.

"R menerima uang muka proyek sebesar 30 persen atau sekitar Rp1,3 miliar. Namun pekerjaan di lapangan hanya terealisasi 5,97 persen hingga kontrak berakhir," tegas Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tapin, Bimo Bayu Aji Kiswanto, Selasa (12/8).

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/O.3.17/Fd.1/08/2025. Sebelumnya penyidik menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap/03/O.3.17/Fd.1/08/2025 tertanggal 5 Agustus 2025.

"R sempat dipanggil tiga kali sebagai saksi, tetapi hanya hadir sekali. Mangkir dari dua panggilan berikutnya menunjukkan sikap tidak kooperatif, sehingga kami mengambil langkah tegas," beber Bimo.

Penyidikan juga menemukan bukti kuat berupa dokumen kontrak, laporan progres pekerjaan, dan keterangan saksi yang mengarah kepada dugaan pelanggaran spesifikasi teknis.

Kegagalan pelaksanaan proyek yang dibiayai APBD Tapin dalam tahun anggaran 2024 itu menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,5 miliar.

"Kami masih mendalami aliran dana dan tidak menutup kemungkinan ditetapkan tersangka baru," ungkap Bimo.

Berkaca dari kejadian tersebut, seluruh pelaksana proyek pemerintah agar menjalankan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi. Kejari Tapin juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan penyimpangan anggaran.

"Pengawasan publik sangat penting. Apabila terindikasi korupsi, segera lapor kepada aparat penegak hukum. Ini demi menjaga uang rakyat dan pembangunan daerah," pungkas Bimo.