Kasus Korupsi

Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye Ditahan Kejari Depok

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye.

Tersangka Kasus Korupsi pengadaan fasilitas kampanye di Depok di tahan Kejari. dok Humas Kejari Depok

apahabar.com, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Depok.

Menurut Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Depok, Mochtar Arifin menjelaskan telah dilakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka atas nama Sarwoko (52), yang menjabat sebagai Direktur PT. Big Daddy Production pada tahun 2015.

"Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1336/M.2.20/Fd.2/05/2023 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015," kata Mochtar Arifin, Rabu (31/5). 

Baca Juga: KPK Geledah Rumah dan Apartemen terkait Korupsi Bansos!

Menurutnya, Sarwoko disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk memastikan kelancaran penyidikan, Kejari Depok telah melakukan penahanan terhadap Sarwoko selama 20 hari terhitung mulai tanggal 31 Mei 2023 sampai tanggal 19 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Depok.

Mochtar Arifin, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan langkah yang diambil setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bukti-bukti yang terkait dengan kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye pada tahun 2015. 

Baca Juga: KPK 'Sekolahin' PUPR Soal Antikorupsi: dari Curang Pemborong Sampai Ijon Pekerjaan

Sementara, Kasi Intel Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan bahwa penahanan tersebut dilakukan untuk memastikan tersangka tidak menghilangkan atau mengganti barang bukti, serta untuk menjaga agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya atau menghalang-halangi jalannya proses penyidikan.

"Tersangka SARWOKO, selaku Direktur PT. Big Daddy Production, diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan fasilitas kampanye pada tahun 2015," kata Arief Ubaidillah.