Tersangka Investasi Bodong Dilimpahkan ke Kejari Banjarbaru, Begini Caranya Pikat Pemodal

Tersangka kasus penipuan investasi bodong berinisial FN diserahkan Polda Kalsel kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Kamis (20/6) siang.

Tersangka FN saat dilimpahkan ke Kejari Banjarbaru. Foto : Kejari Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU - Tersangka kasus penipuan investasi bodong berinisial FN diserahkan Polda Kalsel kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Kamis (20/6) siang. 

Kepala Kejari Banjarbaru, Hadiyanto melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Ganes Adi Kusumah mengatakan perkara dugaan investasi bodong ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. 

Sementara barang bukti sebagian dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Martapura.

“Tersangka FN dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Banjarbaru, dan kemudian tersangka kami titipkan di Lapas Perempuan Martapura,” papar Ganes, Jumat (21/6). 

FN diduga menipu dan menggelapkan Investasi penanaman modal usaha suplai Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Caranya tersangka mengunggah informasi investasi tersebut di akun Instagram pribadi dengan janji keuntungan sekitar 5 persen setiap bulan.

Sejak 2018 sampai 2024, tersangka berhasil mengumpulkan investasi dari sekitar 1.000 followers.

Namun di akhir Februari 2024, FN menutup investasindengan alasan yang bersangkutan telah kehabisan dana, dan tidak mampu mengembalikan dana investasi milik para korban.

“Sehingga sebanyak 63 orang korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalsel dengan kerugian kurang lebih Rp30.167.004.992,” jelas Ganes.

Dari hasil pemeriksaan, FN disangka melanggar Pasal 378 jo 64 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 jo 64 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo 64 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.