UU ITE

Tersangka Hoax, Palti Hutabarat Tak Ditahan Polisi

Pegiat media sosial, Palti Hutabarat tak ditahan pihak Kepolisian meski telah ditetapkan sebagai tersangka berita bohong (hoax).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto:Dok.Polri)

apahabar.com, JAKARTA – Pegiat media sosial, Palti Hutabarat tak ditahan pihak Kepolisian meski telah ditetapkan sebagai tersangka berita bohong (hoax).

“Terhadap tersangka PH tidak dilakukan penahanan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (24/1).

Kendati demikian, Trunoyudho menuturkan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih melakukan rangkaian penyidikan atas kasus tersebut.

Hal ini sekaligus untuk mendalami dugaan tindak pidana yang menyeret pegiat media sosial tersebut.

Baca Juga: Pegiat Medsos Palti Ditangkap: Viral Kapolres Batubara Dukung Prabowo

“Langkah penyidik pada proses penyidikan tentu dilakukan secara komprehensif baik teknis maupun scientific,” jelas eks Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Biar tahu saja, Berita bohong tersebut merupakan rekaman suara dari Forkopimda Batubara yang mendukung salah satu Paslon Capres-Cawapres.

Bahkan, Polisi telah menahan Palti pada hari Jumat (19/1) lalu di Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan sekitar pukul 03.44 WIB.

Baca Juga: NasDem Klaim Video Surya Paloh Marahi Anies Baswedan Hoax

Palti ditangkap lantaran adanya laporan polisi yang pelapornya yakni Amruriandi Siregar di Polda Sumatra Utara pada 15 Januari 2024 dan pelapor Muhammad Wildan di Bareskrim Polri pada 16 Januari 2024.

Atas perbuatannya, Palti dipersangkakan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946. Dengan ancaman hukuman 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun penjara.