Terpapar Asap Pembakaran, Warga Minta RSUD Abdul Aziz Marabahan Tanggung Jawab

Setidaknya dalam dua pekan terakhir, pernapasan warga di sekitar RSUD Abdul Aziz Marabahan sedikit terganggu.

Kepulan asap dari cerobong insinerator RSUD Abdul Aziz Marabahan yang dikeluhkan warga sekitar. Foto-Istimewa

apahabar.com, MARABAHAN – Setidaknya dalam dua pekan terakhir, pernapasan warga di sekitar RSUD Abdul Aziz Marabahan sedikit terganggu.

Penyebabnya adalah kepekatan asap yang dihasilkan pembakaran limbah di insinerator rumah sakit. Selain berwarna hitam, bau yang keluar juga cukup sengak.

Imbas pembakaran tersebut terutama dirasakan warga Gang Ar Rahman dan Gang Wijaya Kusuma di Kelurahan Ulu Benteng Marabahan.

Biasanya pembakaran dilakukan sejak pukul 08.00 Wita, ketika warga seharusnya masih dapat menghirup udara segar.

“Kami sampai sakit kepala mencium bau asap yang keluar dari cerobong. Seharusnya setiap pagi menghirup udara segar, sekarang tidak bisa lagi,” papar salah seorang warga bernama Saleh, Jumat (12/6).

Dari bau yang keluar, warga menduga berasal dari plastik dan kertas terbakar. Sesekali juga terdengar letupan-letupan.

“Kami hanya berharap cerobong lebih ditinggikan, sehingga asap tidak langsung masuk rumah warga,” imbuh Saleh.

Insinerator RSUD Abdul Aziz sendiri cukup lama tidak beroperasi, setidaknya dalam dua tahun terakhir lantaran perizinan. Selanjutnya pemusnahan diserahkan kepada pihak ketiga.

Namun pihak pengelola mengklaim harus mengaktifkan lagi insinerator tersebut, terutama untuk memusnahkan limbah pasien Covid-19.

“Sesuai instruksi dari pusat, pembakaran mau tidak mau harus dilakukan,” sahut dr Faturrahman, Direktur RSUD Abdul Aziz.

“Limbah pasien Covid-19 seperti kotak makanan itu tak boleh didiamkan atau ditimbun di TPS. Dalam waktu dua jam, semuanya harus dimusnahkan,” imbuhnya.

Terkait keinginan warga agar cerobong ditinggikan, RSUD Abdul Aziz masih harus melakukan beberapa pengkajian.

Di sisi lain, Pemkab Barito Kuala sudah mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk memperoleh bantuan pembangunan incinerator.

“Semua persyaratan administrasi dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sudah dilakukan,” jelas Abdul Manaf, Penjabat Sekretaris Daerah Batola.

“Demikian pula ketersediaan lahan. Sekarang tinggal menunggu pengusulan tersebut berproses di Kementerian LHK,” tandasnya.