Hot Borneo

Terpantau 526 Warga Negara Asing Tinggal di Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Terpantau ada 526 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Kalsel saat ini….

Ilustrasi warga negara asing. Foto-Ist

apahabar.com, BANJARMASIN – Terpantau ada 526 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Kalsel saat ini. Mereka diharap tak melanggar aturan.

Keberadaan mereka, mayoritas merupakan pekerja pertambangan dan industri di Kalsel.

Untuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru mencatat ada 295 WNA.

Terdiri dari izin tinggal kunjungan (ITK) 9 orang, izin tinggal terbatas (ITAS) 264 orang, dan izin tinggal tetap (ITAP) 22 orang.

Kemudian di Kantor Imigrasi Batulicin di Kabupaten Tanah Bumbu tercatat 231 WNA. Antara lain terdiri dari ITAS 228 orang dan ITAP 3 orang.

Sejauh ini pemantauan terhadap WNA tinggal di Kalsel dilakukan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kalsel.

“Pengawasan terhadap WNA terus dilakukan guna memastikan keberadaan mereka di daerah ini tak menyalahi aturan,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel Junito Sitorus, dikutip apahabar.com dari Antara, Sabtu (16/4).

Junito menegaskan WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bakal dilakukan tindakan administratif berupa pendeportasian untuk dikembalikan ke negara asalnya.

Untuk itulah, diingatkan warga asing yang tinggal di daerah ini, agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia serta dapat membaur di tengah masyarakat secara baik.

“Tentunya keberadaan WNA harus memberikan keuntungan bagi negara, jangan justru sebaliknya,” ujarnya lagi.

Satu Korban Penganiayaan WNA di Balikpapan Tetap Lanjutkan Laporan