Kalsel

Termasuk di Banjarmasin, 7 Jenis Plat Nomor Ini Bakal Ditilang Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Sejak hari ini, Operasi Patuh Intan 2020 di Kota Banjarmasin resmi dilaksanakan oleh…

Satlantas Polresta Banjarmasin mulai menggelar Operasi Patuh Intan hari ini. Foto-apahabar.com/Riyad Dafhi R

apahabar.com, BANJARMASIN – Sejak hari ini, Operasi Patuh Intan 2020 di Kota Banjarmasin resmi dilaksanakan oleh polisi satuan lalu lintas.

Operasi yang digelar serentak di seluruh Indonesia itu akan digalakkan hingga 14 hari ke depan atau Rabu, 5 Agustus 2020.

Di Banjarmasin, Denda Tak Pakai Masker Masih di Angan-Angan

Salah satu yang menjadi sasaran polisi, yakni tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, AKP Gustaf Adolf Mamuaya mengatakan, bahwa pihaknya akan menindak tegas pengendara yang memodifikasi plat nomornya tidak sesuai aturan.

“TNKB tidak sesuai standar akan kita tindak tegas, apalagi yang tidak memakai sama sekali,” katanya.

Sanksinya, kata Gustaf, merujuk Pasal 280 Jo Pasal 68 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas, Angkutan dan Jalan.

“Jika melanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau hukuman kurungan 2 bulan,” katanya.

Adapun yang dimaksud tidak sesuai standar sesuai aturan tersebut:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Aturan tersebut berlaku secara nasional. Jadi bukan hanya di Banjarmasin.

Sekda Kalsel Sindir Wali Kota Banjarmasin Soal Zona Hijau Covid-19

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin