Berita Barito Kuala

Terlibat Peredaran Sabu di Mekarsari, Warga Kapuas Diciduk Reserse Narkoba Batola

Seorang warga Kapuas, Kalimantan Tengah, berinisial SR (40), diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala (Batola), Rabu (20/9).

Dua pelaku berinisial WY (28) dan RH (23) yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Batola di Kecamatan Mekarsari. Foto: Humas Polres Batola

apahabar.com, MARABAHAN - Seorang warga Kapuas, Kalimantan Tengah, berinisial SR (40), diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala (Batola), Rabu (20/9).

SR diciduk dalam sebuah rumah di Jalan Indra Jaya RT 13, Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur, sekitar pukul 20.30 Wita.

"Dalam rumah tersebut, ditemukan 6 paket sabu dengan berat kotor 1,55 gram yang diakui merupakan milik pelaku," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Kamis (21/9).

Penangkapan SR merupakan pengembangan pengungkapan kasus peredaran sabu dari dua pelaku berinisial WY (28) dan RH (23).

Kedua pemuda tersebut diamankan Reserse Narkoba Batola di pinggir Jalan Karang Mekar, Kecamatan Mekarsari, Batola, Rabu (20/9) pukul 19.30 Wita.

"Penangkapan WY dan RH berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran sabu di kawasan tersebut," jelas Malik.

Baca Juga: Nekat Edarkan Sabu, Emak-emak di Tamban Diringkus Reserse Narkoba Batola

Baca Juga: Komplit! Ketiga Pelaku Pembobolan Hapeworld Handil Bakti Batola Diringkus

"Sebelumnya kedua pelaku terlihat duduk di pangkalan ojek Karang Mekar dengan gelagat mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 2 paket sabu dengan berat kotor 0,32 gram," sambungnya.

Diketahui WY tinggal di Kilometer 10 Desa Purwosari II, Kecamatan Tamban, Batola. Adapun RH berdomisili di Desa Tamban Baru Timur, Kecamatan Tamban Catur, Kapuas.

Selain paket sabu, polisi juga menyita sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa pelat nomor dari kedua pelaku.

"Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Malik.