Terlibat Pembantaian Lansia di Mangkauk Pengaron, PT JGA Diduga Ilegal

PT Jaya Guna Abadi (PT JGA) terlibat sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Sabriansyah (63), diduga tidak mengantongi izin usaha.

Jalan hauling yang jadi sengketa anatara warga dan PT JGA di Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar kini dipolice line pasca-pembunuhan Sabriansyah. Foto-Tim Pengacara for apahabar.com

apahabar.com, MARTAPURA - PT Jaya Guna Abadi (PT JGA) menjadi sorotan setelah humasnya dinyatakan sebagai otak pembantaian berencana lansia bernama Sabriansyah (63). Perusahaan tersebut diduga ilegal lantaran kabarnya tidak mengantongi izin usaha.

Diketahui, Sabri ditemukan tewas mengenaskan di kebun karet siang bolong di Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, Kalsel, Rabu (29/3) lalu.

Enam hari berselang, Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menetapkan humas PT JGA berinisial AB sebagai salah satu tersangka pembunuhan Sabri, Selasa (4/4). AB disebut sebagai orang yang memerintah pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Terbongkar! Humas PT JGA Otak Pembantaian Lansia di Jalan Tambang Pengaron

Tindak pidana pembunuhan dilatarbelakangi konflik lahan jalan hauling, di mana PT JGA dan warga bernama Muhammad Saad mengklaim sama-sama punya hak atas lahan tersebut, hingga terjadi pemblokiran jalan dan berujung pembunuhan.

Selain terlibat pembunuhan, PT JGA diduga tidak mengantongi izin usaha di sektor mineral dan batubara, baik itu sebagai penambang maupun penyedia jalan khusus atau hauling.

Penelusuran apahabar.com, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar.

Kabid Pelayanan Perizinan Tertentu, Andris Toni, melacak secara online nama PT Jaya Guna Abadi dalam aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di mana pelacakan mencakup badan usaha seluruh Indonesia yang sudah terdaftar nomor induk berusaha (NIB).

Hasilnya, tidak ditemukan nama PT JGA yang kegiatan usahanya di sektor mineral dan batubara maupun di subsektornya. Namun, ada ditemukan satu nama perusahaan yang sama tapi kegiatan usahanya bukan di sektor mineral dan batubara.

Toni mengatakan, PT Jaya Guna Abadi yang mereka temukan dalam pencarian OSS-RBA beralamat di Jakarta Selatan dengan tiga bidang usaha, yaitu perdagangan besar berbagai barang, aktivitas konsultasi manajemen, dan real estat.

"Cuma itu yang kami temukan. OSS nya pun masih versi lama, belum dimigrasikan ke versi terbaru sesuai PP nomor 5 tahun 2021," ujarnya kepada apahabar.com, Kamis (6/4).

"PT JGA yang kami temukan di OSS-RBA ini tidak ada di sektor tambang (mineral dan batubara), karena yang kami temukan hanya satu ini saja," sambungnya lagi.

Lebih jauh Toni menjelaskan, sesuai PP nomor 5 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, semua kegiatan berusaha termasuk pertambangan wajib mendaftarkan pada OSS-RBA.

"Kalau dulu ada SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), kini diganti jadi izin berusaha. Jadi di OSS-RBA itu namanya Nomor Induk Berusaha (NIB)," terangnya.

Untuk diketahui, usaha pertambangan masuk kategori usaha berisiko tinggi, mewajibkan pelaku usaha di bidang pertambangan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai salah satu syarat administrasi memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai PP nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selanjutnya, IUP PT JGA juga tidak ditemukan dalam data Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel.

"Kami tidak menemukan PT JGA dalam daftar perusahaan yang memiliki IUP di Kalimantan Selatan," ujar Kasi Pengusahaan Minerba Dinas ESDM Kalsel, Endarto.

Mengapa PT JGA dapat beroperasi di Pengaron? Endarto pun tidak punya jawaban pasti. "Mungkin kontraktor perusahaan yang memegang IUP-nya," ucapnya bersangka baik.

Selanjutnya penelusuran ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banjar. Lagi - lagi nama PT JGA tidak ditemukan.

"Di data WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) di Kabupaten Banjar bahwa PT JGA belum pernah melaporkan dalam sistem kami," ujar Kadisnakertrans Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana kepada media ini, Kamis kemarin.

Ia menjelaskan, tiap perusahaan saat ingin membikin NIB ada kewajiban melakukan pelaporan pada WLKP.

Lantas apakah ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan WLKP. Nyoman menjelaskan pihaknya hanya dapat melakukan pembinaan.

"Untuk pengawasan dan sanksi ada di Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Daerah II, di provinsi, jadi silakan tanya ke sana," tandas Nyoman.

Ketua DPW Gerakan Jalan Lurus Kalsel, Anang Rosyadi, mengatakan ketidaktahuan pemerintah soal PT JGA menunjukkan lemahnya pengawasan.

Ia menjelaskan, jika PT JGA kemungkinan hanya sebagai pengelola jalan hauling, maka muncul dugaan bahwa perusahaan ini hanya untuk menguntungkan penambang secara pribadi.

"Ada 4 perusahaan di sana dan menempatkan PT JGA sebagai pengelola jalan, artinya perusahaan ini melakukan kegiatan komersial atas perusahaan orang lain," ucap mantan anggota DPRD Kalsel ini.

Anang melanjutkan, jika PT JGA melakukan komersialisasi dengan jalan maka harus memiliki perizinan khusus dari pimpinan daerah setempat, dan mengikuti ketentuan KemenPUPR.

"Maka yang jadi pertanyaan berapa besar kontribusi yang diberikan perusahaan sebagai penyelenggara,  karena jalan khusus diatur dalam Perda. Itu pun kalau mereka menyetor royaltinya," tegas Anang.

Oleh karenanya, ucap Anang, kejadian ini harusnya jadi bahan intropeksi semua pihak khususnya pimpinan daerah baik bupati atau gubernur.