Tak Berkategori

Terlibat Laka Lantas di HSS, Warga HSU Ternyata Bawa Sabu

apahabar.com, KANDANGAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) mengamankan seorang warga Hulu…

Satlantas Polres HSS mengamankan warga HSU atas tindak pidana narkoba. Foto-apahabar.com/Istimewa

apahabar.com, KANDANGAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) mengamankan seorang warga Hulu Sungai Utara (HSU) membawa narkoba ketika terlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Sudirman Desa Hamalau Kecamatan Sungai Raya.

Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasubag Humas AKP Suherman menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin (27/9) kemarin sekitar pukul 14.05 WITA.

Pelaku inisial JMI diketahui terlibat laka lantas saat dalam perjalanan pulang menuju rumahnya dengan menggunakan mobil.

“Ketika pelaku diamankan di Pos Laka Lantas Polres HSS, anggota Satlantas melihat gelagat JMI yang mencurigakan,” kata AKP Suherman, Rabu (29/9).

Alhasil setelah dilakukan pemeriksaan tas milik pelaku yang merupakan warga Desa Teluk Serikat Kecamatan Bajang Kabupaten HSU, ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu.

“Barang bukti seberat 50,07 gram dimasukan pelaku dalam bungkus es krim,” ungkap AKP Suherman.

JMI yang tak bisa mengelak lagi, akhirnya digelandang Satres Narkoba Polres HSS setelah petugas Laka Lantas saling berkoordinasi untuk penanganan selanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang AKP Suherman.

Bikin Tergiur, Sayembara Pencarian Bocah Hilang di Sungai Sangatta Berhadiah Rp 5 Juta