Hot Borneo

Terkuak! Sepak Terjang Oknum Polisi Bos Kayu Ilegal yang Dibekuk Polda Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Sepak terjang oknum polisi bos kayu ilegal yang dibekuk Ditpolairud Polda Kalsel perlahan…

AB (42) merupakan oknum polisi berpangkat Bripka. Bos kayu ilegal itu menjabat sebagai Banit di Satpolir Polres HSU. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Sepak terjang oknum polisi bos kayu ilegal yang dibekuk Ditpolairud Polda Kalsel perlahan terkuak.

Diketahui, AB (42) merupakan oknum polisi yang berdinas di Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

“Dinasnya di Hulu Sungai Utara,” ucap Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i, Senin (21/3).

AB ditetapkan tersangka atas kepemilikan 245 (35, 89 M³) kayu log tanpa dokumen resmi.

Kayu tersebut diamankan Ditpolairud Polda Kalsel di perairan Sungai Barito.

Persisnya di Kelurahan Alalak Selatan, Banjarmasin Utara pada Senin, 7 Maret 2022.

Ratusan kayu log jenis Maranti, Bintangur, Terantang dan Jambon itu didatangkan dari Kalimantan Tengah (Kalteng).

Untuk kemudian dipasarkan di Banjarmasin.

Berdasarkan penelusuran jejak digital, AB adalah polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka).

AB berdomisili di Sungai Andai, Banjarmasin Utara.

Ia tercatat sebagai Pembantu Unit (Banit) Satpolair Polres HSU.

Kala Kapolres HSU Minta Anak Buahnya Bos Kayu Ilegal Dihukum Berat!

Dari sejumlah artikel yang ditemukan, AB memang kerap melakukan pelayaran di Perairan Sungai Barito.

Terlebih awal pandemi COVID-19 di 2020 kemarin.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan tak menampik jika AB adalah anak buahnya.

“Iya betul,” kata AKBP Afri Darmawan kepada apahabar.com.

Baca sikap Polres HSU di halaman berikutnya…

Ia pun turut menyayangkan atas perbuatan yang dilakukan bawahannya tersebut.

Mengingat, aparat penegak hukum seharusnya memberikan contoh yang baik.

Bukan malah sebaliknya melakukan pelanggaran.

“Kita akan tindak tegas dan coba hukum yang seberat-beratnya,” tegasnya.

Ia mengungkapkan sidang disiplin AB akan berlangsung pekan depan.

“Kita akan melaksanakan sidang disiplin. Rencana minggu depan. Kemudian menunggu keputusan pengadilan umum.”

“Kita akan coba hukum yang seberat-beratnya kepada anggota yang melakukan pelanggaran atas pencurian ini,” pungkasnya.

Sebelumnya AB disangkakan Pasal 83 ayat (1) Huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain diancam hukuman maksimal lima tahun penjara-denda Rp 500 juta, AB juga terancam sanksi pelanggaran kode etik kepolisian.