Kalsel

Terkuak, Motif Pengumbar Kebencian soal PSBB di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Fachrurrazi (57) hanya bisa tertunduk lesu menyesali perbuatannya di hadapan polisi, Selasa (12/5)…

Pelaku Fachrurrazi (tengah) diringkus oleh Satuan Intelkam Polresta Banjarmasin di kediamannya, Selasa (12/5) sekitar pukul 10.00 tadi. Foto-apahabar.com/Riyad Dafhi R

apahabar.com, BANJARMASIN – Fachrurrazi (57) hanya bisa tertunduk lesu menyesali perbuatannya di hadapan polisi, Selasa (12/5) siang.

Sebelumnya, warga Jalan Pramuka, Kompleks Melati III, Kelurahan Pemurus Luar, Banjarmasin Timur itu dipolisikan lantaran dianggap mem-posting ujaran kebencian di akun Facebook miliknya.

Isinya sebagai berikut, "Mari bersatu lawan PSBB setop PSBB di seluruh kota-kota di mana aja bukti banyak sudah tertangkap tangan kelurahan dan puskesmas yang mendata warga yang dibilang positif ternyata hasilnya negatif di dinas kesehatan banjarmasin. Pak gubernur dan pak wali kota hinip [diam] kaya siput makannya makin betambah banyak terus yang positif. Tidak ada penurunan sekalinya kongkalikong buhan [kelompok] kelurahan sama puskesmas-puskesmas di seluruh kota Banjarmasin," tulisnya, Minggu (10/5)

Kepada polisi, Fachrurrazi mengakui telah memposting tulisan kontroversinya itu, Minggu, 10 Mei 2020.

“Saya menulis itu karena kesal dan emosi ketika melihat komentar-komentar teman di Facebook,” aku Fachrurrazi.

Pria yang berprofesi sebagai mekanik di sebuah bengkel di Kota Banjarmasin itu mengatakan tak ada hal lain yang menyulutnya untuk menuliskan itu.

“Hanya karena emosi, saya tidak tahu juga kalau jadi sampai begini, saya menyesal,” ujarnya sembari tertunduk.

Tak ayal, postingan tersebut pun membuat banyak masyarakat, khususnya para tenaga medis di Kota Banjarmasin menjadi resah dan kecewa.

“Postingan ini sangat membuat down dan meresahkan para perawat, bidan, dan petugas di puskesmas yang sedang berjuang untuk melawan wabah ini,” ujar Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi kepada awak media.

Lantas, Machli melaporkan postingan Fachrurrazi tersebut kepada Mapolresta Banjarmasin agar pelaku dapat diusut dan dicari.

Hingga pada akhirnya, pelaku berhasil diringkus oleh Satuan Intelkam Polresta Banjarmasin di kediamannya, Selasa (12/5) sekitar pukul 10.00.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal UU ITE. “Ancaman 5 tahun penjara,” tegas Wakapolresta.

Wakapolresta juga mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama membantu pemerintah dalam upaya mengurangi penyebaran virus Covid-19.

“Kita bantu, jangan malah kita memfitnah dengan menyebar berita bohong atau memprovokasi,” tuturnya.

Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Fariz Fadhillah