Kalsel

Terkuak, Motif Pembunuhan Salah Sasaran Bocah di Kandangan HSS

apahabar.com, KANDANGAN – Polisi akhirnya menemukan motif penusukan maut di Jalan Brigjend Hasan Basri, Kandangan Hulu,…

MAR (17 tahun) pelaku penusukan di Jalan Brigjend Hasan Baseri Kelurahan Kandangan Hulu Kecamatan Kandangan diduga menyimpan dendam lama terhadap adik korban. Foto: Istimewa 

apahabar.com, KANDANGAN – Polisi akhirnya menemukan motif penusukan maut di Jalan Brigjend Hasan Basri, Kandangan Hulu, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Sebagaimana diketahui, seorang remaja berinisial MA (20) meregang nyawa dalam insiden pada Minggu (12/9) malam itu.

Setelah ditelusuri, ironisnya pelaku adalah anak di bawah umur berinisial MAR (17).

Lantas, apa motifnya? Terungkap penusukan maut itu dilatari dendam lama MAR terhadap adik MA.

Pemuda HSS Tewas Ditusuk di Kandangan Ternyata Sedang Main Handphone

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

“Ia memendam dendam selama kurang lebih dua tahun lamanya,” ujar Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasubag Humas Polres HSS AKP Suherman kepada apahabar.com.

Lebih jauh, terungkap jika MAR dan adik MA pernah bermasalah. “Tapi sudah didamaikan,” ujar Suherman.

Sayangnya, perdamaian itu hanya sebatas di bibir keduanya saja. MAR dan adik MA kerap bertukar tatapan tajam setiap kali berjumpa.

Puncaknya, Minggu (12/9) sekitar pukul 23.00, MAR mencari-cari keberadaan adik daripada MA.

“Kemungkinan mereka masih menyimpan dendam, akhirnya terjadi seperti malam tadi,” ungkap AKP Suherman.

Malam itu, MA sedang asyik bermain handphone bersama dua rekannya. MAR yang mencari-cari keberadaan adik MA malah bertemu dengan korban.

“Pelaku ini bertanya tentang keberadaan adik si MA, kemudian korban balik bertanya “ada apa”,” lanjut AKP Suherman.

Merasa tak puas jawaban itu, MAR langsung mencabut sebilah pisau dari balik bajunya danmenusuk perut MA.

Sontak, MA kemudian menarik baju MAR hingga keduanya terjatuh.

Bak kesetanan, MAR yang terlebih dulu emosi kembali menikam korban secara membabi buta.

MA yang bersimbah darah kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh rekannya. Sayang, nyawanya tak tertolong.

Sementara, pelarian MAR tak berlangsung lama. Esok paginya, bocah satu ini diamankan tim gabungan di kediaman orang tuanya.

Kini, MAR dalam penanganan unit perlindungan perempuan dan anak, Satreskrim, Polres HSS. MAR dijerat Pasal 338 KUHP atas aksinya menghilangkan nyawa orang lain.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Suherman.

Adapun sampai saat ini, adik MA yang bercekcok dengan pelaku belum diketahui media ini keberadaannya.