Motif Pembunuhan di Sungai Lulut Banjarmasin: Pesta Miras Berujung Perkelahian Maut

Polisi mengungkapkan motif perkelahian berujung maut yang menewaskan seorang pemuda bernama Muhammad Fauzi (27).

Pelaku Andiyani alias Andi setelah diamankan Satpolair Polresta Banjarmasin bersama Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin. Foto: Satpolair Polresta Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN - Polisi mengungkap motif perkelahian di Sungai Lulut Banjarmasin yang berujung kematian seorang pemuda bernama Muhammad Fauzi (27).

Sebelumnya jasad Muhammad Fauzi ditemukan tewas di perairan Sungai Lulut, Senin (21/11) sore. Belakangan kematian korban bukan disebabkan kecelakaan atau penyakit. 

Dari hasil visum terungkap korban mengalami lebam di leher dan luka terbuka di bagian bawah telinga kiri. Temuan ini membuat polisi curiga dan selanjutnya melakukan penyelidikan mendalam.

Akhirnya Satpolair bersama Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin mengamankan 6 pria lain yang diketahui ikut pesta miras di rumah korban, Senin (21/11) malam.

Keenam orang yang merupakan teman korban tersebut adalah Andiyani alias Andi, Asyid alias Rasyid, Muhtar alias Utar, Mardian alias Jalik, Ian alias Ombong dan Taufik alias Opik.

"Kami mengamankan sejumlah teman korban yang ikut minum minuman keras. Dari hasil pemeriksaan, Andi diduga sebagai dalang utama kematian korban," papar Kasat Polair Polresta Banjarmasin, AKP Christugus Lirens, Selasa (22/11) pagi.

Dari keterangan pelaku dan beberapa saksi, korban dan Andi terlibat adu mulut seusai menenggak minuman keras. Kemudian Utar berinisiatif melerai dan menyuruh Andi segera pulang ke rumah.

Korban yang kadung emosi, justru datang menyerang dan sempat merusak dindin rumah Andi. Akibatnya perkelahian pun tak terhindarkan.

Tidak cukup di dekat rumah pelalu, perkelahian berlanjut hingga ke pinggir sungai, hingga akhirnya mereka tercebur.

Beberapa saat usai tercebur ke sungai, pelaku lebih dahulu naik ke permukaan. Melihat korban masih di air, pelaku lantas menekan bahu dan memukul wajah korban hingga tenggelam.

"Motif kejadian disebabkan adu mulut, kemudian pengrusakan rumah, hingga terjadi adu pukul dan berujung pelaku menenggelamkan korban," jelas Christugus Lirens.

Andi sudah ditahan Satuan Polair Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Juga diamankan sejumlah barang bukti seperti satu celana pendek, satu baju kaos, dan beberapa pecahan dinding Kalsiboard.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman berdasar Pasal 338 KUPidana tentang Pembunuhan.