Mutilasi Doloksanggul

Terkuak! Detik-Detik Suami Mutilasi hingga Bakar Istri di Doloksanggul

Korban pembunuhan ibu rumah tangga ditemukan termutilasi di belakang rumahnya di Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, pada Sabtu (12/11).

Ilustrasi mayat. Foto-net

apahabar.com, JAKARTA - Korban pembunuhan ibu rumah tangga ditemukan termutilasi di belakang rumahnya di Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, pada Sabtu (12/11).

Kematian korban mutilasi bernama Nurmaya Situmorang (43) akibat dimutilasi oleh suaminya sendiri, yang bernama Harapan Munte (44).

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Achmad Muhaimin melalui Kasi Humas Aipda SB Lolo Bako mengatakan, pelaku sudadh diamankan pihak kepolisian setelah dilakukan oleh tempat kejadian perkara.

"Pelakunya adalah suami dari korban, dan sudah diamankan satuan reserse kriminal Polres Humbahas," ujar Kasi Humas, dikutip Kompas, Senin (14/11).

Baca Juga: Kata Polisi soal Mayat Sekeluarga Kalideres Anut Sekte Sesat

Kronologi Mutilasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun apahabar, pada Jumat tanggal 11 November 2022, pukul 10.00 WIB, tersangka HM mengunci korban (NS) di dalam kamar, setelah itu pelaku mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar.

Kemudian pelaku mencekik korban dan menusuk pisau sebanyak 1 kali ke bagian leher sebelah kanan, lalu menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kaki.

Setibanya di dapur tersangka kembali menusuk badan bagian dada korban sebanyak 2 kali.

Pukul 19.00 WIB tersangka kemudian memotong leher korban hingga terputus dengan menggunakan sebuah pisau setelah itu memasukkannya ke dalam sebuah karung.

Baca Juga: Ngeri! Cerita Suami Mutilasi Istri Akibat Sakit Hati

Pukul 23.00 WIB tersangka memotong tubuh korban bagian tangan, kemudian mencuci potongan tangan dan memasukkan ke dalam panci berisikan air dengan menambahkan garam beserta ke dalam panci untuk direbus.

Pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022, pukul 03.40 WIB tersangka memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri dengan menggunakan sebuah kampak hingga terputus.

Kemudian pukul 07.15 Wib tersangka membungkus kedua kaki korban dengan menggunakan selimut lalu dimasukkan ke dalam karung plastik.

Pelaku memikul sebuah karung menuju ke belakang rumahnya dan membakarnya menggunakan sebuah mancis.

Baca Juga: Krematorium Cilincing Belum Terima Jenazah Sekeluarga Kalideres

Saat membawa korban pelaku bertemu dengan saksi bernama Hari Jumadi Munte.

Pelaku menyampaikan bahwa Mama Udamu (Inang Uda) sudah kumatikan.

Mendengar hal tersebut, saksi Hari Jumadi Munte memberitahukan kepada ayahnya, Marnangko Munte bahwa korban sudah dibunuh pelaku.

Sementara pelaku Harapan Munthe ternyata berada di belakang rumah sedang membakar-bakar sebagian kaki korban.

Baca Juga: Keluarga Meninggal di Kalideres Diduga Ikut Ritual Sekte, Mirip ‘Burari Deaths’ di India?

Sementara pelaku Harapan Munthe ternyata berada di belakang rumah sedang membakar-bakar sebagian kaki korban.

Akibat perbuatan kejinya tersebut, pelaku diancam tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain terhadap korban NS.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subs 338 dari KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.