KSP Indosurya

Terkejut Vonis Bebas Kasus KSP Indosurya, Mahfud: Akan Kita Kasasi

Menkopolhukam Mahfud MD mengaku terkejut dengan putusan Mahkamah Agung yang memvonis bebas terdakwa penipuan dan penggelapan KSP Indosurya.

Suasana rapat koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahduf MD bersama MenKopUKM Teten Masduki dan lainnya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta. Foto; Antara

apahabar.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku terkejut dengan putusan Mahkamah Agung yang memvonis bebas terdakwa penipuan dan penggelapan KSP Indosurya.

Pemerintah menyebut akan melakukan kasasi terkait kausus KSP Indosurya yang telah merugikan banyak nasabah.

 “Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran pemerintah Kejaksaan Agung akan kasasi,” ujarnya dikutip dari Antara, Minggu (29/1).

Baca Juga: Kasus KSP Indosurya, Teten: Dugaan Praktik Shadow Banking

Putusan vonis bebeas yang diberikan kepada Bos KSP Indosurya Henry Surya tersebut, merupakan hal mengejutkan. Padahal kasus tersebut telah dibahas sejak lama dan jelas merupakan perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana.

Mahfud menyesalkan putusan PN Jakbar yang sudah jelas sebanyak 23 ribu penggugat bukan merupakan orang-orang yang tergabung sebagai anggota koperasi namun menyimpan uang di KSP Indosurya.

Hal itu, tegasnya, masuk pada pencucian uang. Tapi, sangat disayangkan MA malah memvonis bebas Henry yang diduga menipu dan menggelapkan dana hingga Rp106 triliun.

“Kita tidak perlu menghormati (putusan PN Jakbar) tapi kita tidak bisa menghindar. Tidak bisa apapun karena itu putusan PN Jakbar karena itu dakwaannya sudah jelas pelanggaran UU Perbankan Pasal 46, menghimpun dana dari masyarakat padahal dia bukan bank, tanpa izin. Itu sudah jelas,” Tegasnya.

Baca Juga: Perintah Jaksa Agung: Kasasi Vonis Bebas Bos Indosurya!

Selain mengajukan kasasi, Pemerintah juga akan melaksanakan putusan PKP Pradilan Niafa yang sudah memenangkan Pemerintah dan nasabah untuk mengambil harta dari terdakwa untuk kemudian dibagikan.

“Itu putusan pengadilan, cuma masalahnya sekarang pengurusnya masih yang lama nanti kita akan melakukan langkah hukum,” tutur dia.

Adapun sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai tindakan Henry bukan ranah pidana melainkan perdata. Padahal tuntutan dari JPU bisa membuat Bos Indosurya didakwa tuntutan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.

.