Nasional

Terkait Pelanggaran Prokes, Polisi Bakal Panggil Habib Rizieq

apahabar.com, JAKARTA – Penyidik Polri bakal memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab….

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. Foto-Antara/Muhammad Iqbal/foc

apahabar.com, JAKARTA – Penyidik Polri bakal memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Penyidik dari tim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya akan meminta klarifikasi karena Habib Rizieq telah membuat acara resepsi pernikahan anaknya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Jalan Petamburan, Jakarta pada Sabtu (14/11) malam.

Kegiatan tersebut telah membuat ribuan orang berkumpul tanpa memperhatikan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

“Kami minta klarifikasi, kita tunggu saja prosesnya. Jadi ini tim dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut,” ujar Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (16/11) malam.

Selain itu, terkait pelanggaran prokes, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.

Selain itu, dari pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir serta Gubernur DKI Anies Baswedan.

“Rencana akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan,” kata Argo.

Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp 50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu 15 November 2020.

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

Sementara menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas menyebut denda administratif sebesar Rp 50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Rizieq.

“Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar [sanksi] & memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol Covid [sudah kami laksanakan],” tulis Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam.