Nasional

Terkait Papua, Polisi Tetapkan Dandhy Tersangka UU ITE

apahabar.com, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Dandhy Laksono sebagai tersangka ujaran kebencian. Dandhy diduga…

Dandhy Dwi Laksono (kiri). Foto-Antara

apahabar.com, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Dandhy Laksono sebagai tersangka ujaran kebencian.

Dandhy diduga memprovokasi isu papua melalui media sosial.

“Ya tersangka Undang-Undang ITE,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan, dikutip dari Antara.

Penyidik, kata dia, sudah menganalisis salah satu postingan Dandhy yang diduga bermuatan ujaran kebencian terkait isu Papua melalui media sosial.

Iwan mengaku penyidik menjemput Dandhy di kediamannya guna menjalani pemeriksaan, malam tadi.

Dandy kemudian dipulangkan sekitar pukul 03.00 usai diperiksa sejak pukul 01.00.

Baca Juga:Dandhy Dwi Laksono Dipulangkan dengan Status Tersangka

Baca Juga: Dandhy Dwi Laksono Ditangkap Polisi, Terkait Kicauan di Twitter

Editor: Fariz Fadhillah