Kalteng

Terkait Laporan ke 2 Akun Medsos, Sugianto Sabran Beri Keterangan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng non aktif, Sugianto Sabran, didampingi kuasa hukumnya, Rahmadi G Lentham,…

Gubernur Kalteng non aktif, H Sugianto Sabran didampingi kuasa hukum Rahmadi G Lentham, memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng. Foto-ISTIMEWA.

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng non aktif, Sugianto Sabran, didampingi kuasa hukumnya, Rahmadi G Lentham, memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, Selasa (17/11).

Kedatangan petahana calon gubenur Kalteng ini untuk diminta keterangan terkait laporannya beberapa hari lalu melalui kuasa hukumnya. Sugianto berada di dalam gedung Ditreskrimsus selama dua jam.

Usai menjalani pemeriksaan, kepada awak media Sugianto mengakui dirinya datang ke Polda Kalteng, terkait laporan
akun Facebook Sriosako Sriosako dan Marcela Yanti.

Menurut Sugianto salah satu alasan dirinya melaporkan kedua akun Facebook itu untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar lebih arif dan bijaksana memanfaatkan medsos.

Ia menegaskan laporannya itu tidak terkait masalah politik, karenanya dia tidak melaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng.

Meski demikian, dia tidak memungkiri jika postingan akun Facebook itu merugikan dirinya sebagai salah satu paslon Pilkada.

Saat itu dirinya masih aktif sebagai Gubernur Kalteng sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng. Dia menilai wajar jika baliho sosialisasi dan edukasi di pasang di seluruh kabupaten/kota.

Sementara itu Rahmadi G Lentham, selaku kuasa hukumnya, mengungkapkan kliennya dipanggil hari ini untuk mendalami laporan yang telah disampaikan.

Sebelumnya, Sugianto Sabran, melalui kuasa hukumnya Rahmadi G Lentham melaporkan dua akun facebook (FB) ke Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalteng, Rabu (11/11).

Kedua akun FB itu adalah sriosako sriosako dan Marcela Yanti. Sriosako sendiri merupakan anggota DPRD Kalteng.

Usai melaporkan, Rahmadi mengatakan alasan melaporkan kedua akun tersebut karena secara personal telah menyerang Sugianto Sabran.

Keduanya, memuat dan memposting tulisan penistaan terhadap diri pribadi H Sugianto Sabran di media sosial.

"Yang bersangkutan merasa nama baiknya, harkat dan martabatnya dinista,
sangat vulgar dan menyerang secara pribadi," kata Rahmadi.

Sementara pasal yang dituntut yakni pidana penistaan (smaad) yang diatur dalam pasal 310 ayat (2) KUP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang berbunyi dengan sengaja dan tanpa hak mendistrubusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen eletronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.

Terlapor juga dilaporkan dengan pasal 45 a ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akun sriosako sriosako memosting pada 5 November pukul 12.00 WIB, sedangkan akun Marcela Yanti pada 8 November pukul 17.30 WIB.

Postingan Sriosako berbunyi, "Donal Trum tumbang oleh Biden, di AS karena rakyat tidak senang dengan sikap arogan. Petahana Kalteng pun akan tumbang karena rakyat Kalteng pun tidak suka dengan sikap pemimpin arogan. Apalagi dengan mencoret aspirasi masyarakat dengan alasan untuk Covid-19, ternyata anggarannya banyak untuk buat spanduk dan baleho saja. Tapi di lain pihak, aspirasi masyarakat jalan hanya untuk kroninya saja. Tidak ada keadilan untuk semua. Sadarlah masyarakat Kalteng. Mari kita Pilih Pemimpin Perubahan."

Sedangkan akun Marcela Yanti, memosting tiga status, di antaranya, "Pemimpin raja pembohong, janji membantu MTQ Rp 150 miliar, sampai sekarang belum ditepati. Janji mengumrahkan kepala desa sampai sekarang belum ditepati."