Nasional

Terkait Kasus Terorisme, Polisi Resmi Tahan Munarman

apahabar.com, JAKARTA – Polri resmi menahan mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka…

Anggota Densus 88 Antiteror Polri menangkap pengacara HRS, Munarman, terkait dengan dugaan aksi terorisme di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. Foto-Polda Metro Jaya

apahabar.com, JAKARTA – Polri resmi menahan mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan Munarman tidak lagi berstatus terperiksa, tetapi resmi ditahan sejak 7 Mei 2021.

“Terhitung mulai 7 Mei 2021 statusnya sudah ditahan,” kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5) dilansir Antara.

Saat ditanya apakah selama penahanan Munarman mendapatkan hak untuk dikunjungi oleh keluarga ataupun kuasa hukum, terutama pada Hari Raya Idulfitri, Argo menjawab belum mengetahui hal itu.

“Belum monitor,” ucapnya.

Berbeda dengan Argo, Kabag Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menyebutkan Munarman sudah boleh dikunjungi dan Lebaran kemarin sudah mendapat kunjungan.

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi terkait penahanan kliennya dan apakah sudah bisa ditemui oleh kuasa hukum, enggan berkomentar.

“Nanti tiba waktunya akan kami sampaikan, saat ini kami belum bisa berkomentar dulu,” kata Aziz.

Sebelumnya, penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana terorisme atas nama tersangka Munarman ke Kejaksaan Agung.

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap mantan sekretaris umum Organisasi Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada Selasa (27/4) di rumahnya, di Pamulang, Tangerang Selatan.

Penangkapan Munarman terkait kegiatan pembaiatan yang dilakukan di Makassar, Jakarta, dan Medan. Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Setelah penangkapan Munarman, Tim Densus 88 Antiteror menangkap tiga mantan petinggi FPI di Kota Makassar, Selasa (4/5).

Selain itu, Desus 88 Antiteror Mabes Polri bersama tim Polda Sulsel juga menggeledah bekas markas organisasi FPI di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (4/5).

Sejumlah barang-barang diamankan petugas, seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama, dan sebuah bungkusan plastik warna merah, termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan jaringan peledakan bom bunuh diri yang dilakukan pasangan suami istri di Gereja Katedral Makassar pada Ahad, 28 Maret 2021.

Pelaku bom bunuh diri diketahui terlibat dalam kelompok kajian di Vila Mutiara Biru yang berafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).