bakabar.com, KANDANGAN - Empat orang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang terjerat dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam kasus Tipikor jual beli lahan bakal segera digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan normal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), PPA Kabupaten HSS Muhammad Taufiqurrahman menjelaskan bahwa tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan di tingkat desa meski beberapa kepala desa sedang berhadapan dengan proses hukum.
“Untuk kelancaran fungsi pemerintahan desa akan segera ditunjuk Plt Kepala Desa untuk menggantikan,” ungkapnya, Rabu (23/05) sore.
Taufiqurrahman menegaskan bahwa pemerintah daerah harus bertindak cepat agar pelayanan publik, administrasi desa, dan proses pembangunan tidak terganggu oleh kasus yang menjerat para pejabat desa tersebut.
Langkah pengisian Plt ini dilakukan sesuai dengan UU Desa dan Permendagri yang mengatur pengangkatan serta pemberhentian kepala desa.
Aturan itu menegaskan bahwa seorang kepala desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati jika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana yang mengancam keamanan negara.
Dengan dasar hukum itulah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS bergerak untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa.
Selain persoalan jabatan, Taufiqurrahman menyebut pihaknya juga sedang melakukan koordinasi intensif dengan Inspektorat Daerah Kabupaten HSS terkait penggajian dan tunjangan empat kepala desa tersebut selama berstatus tersangka.
Hal ini diperlukan agar tidak terjadi kekeliruan administrasi yang justru dapat memicu persoalan baru di kemudian hari.
“Kami masih menunggu hasil koordinasi dengan Inspektorat, apakah tetap dibayarkan full atau hanya gaji saja,” lanjutnya.
Keputusan tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta harus mempertimbangkan aspek akuntabilitas dan kepatuhan pada aturan keuangan pemerintah.
Dengan penunjukan Plt, Pemkab HSS berharap pelayanan kepada warga tidak terganggu, terutama dalam urusan administrasi kependudukan, penyaluran bantuan, dan program pembangunan desa yang sudah berjalan.
Diketahui, Empat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Padang Batung, Kabupaten HSS terjerat dugaan Pungli kasus Tipikor dan telah ditahan di Rutan Mapolres HSS.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pada tanggal 21 Oktober 2025 dan ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi (LP) tipe A tanggal 23 Desember 2025.
Hasil gelar perkara, Polres HSS menetapkan empat orang yakni TL (38) Kepala Desa Padang Batung, RP (44) Kepala Desa Kaliring, SH (39) Kepala Desa Batu Bini, SU (51) Kepala Desa Madang sebagai tersangka kasus Tipikor dugaan Pungli jual beli lahan.
Modusnya, empat kepala desa tersebut meminta fee Rp 500/meter atas jual beli lahan antara pemilik tanah atau masyarakat dan perusahaan dalam upaya pembebasan lahan.
Melalui Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT), Kepala Desa seharusnya hanya bersifat mengetahui jual beli lahan. Namun, jika tidak memberikan uang pelicin urusan bakal dipersulit.
Bahkan menurut keterangan Polisi, Kepala Desa tersebut juga mengirimkan surat pernyataan kepada perusahaan meminta fee sekian rupiah per meter dengan dalil atas inisiatif desa tetapi tidak ada masuk ke dalam kas desa.
Total kerugian atas perbuatan ke-empat tersangka sejak 2022 sampai dengan 2025 ditaksir 1,4 miliar lebih. Sedangkan dari ke-empat tersangka paling banyak dilakukan oleh Kepala Desa Batu Bini.