Kalsel

Terjaring Operasi Yustisi, Seorang Petani HSU Kedapatan Bawa Ratusan Obat Tanpa Merek

apahabar.com, BANJARMASIN – Seorang petani di Desa Panangkalaan Hulu RT 01, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu…

Seorang petani kepadatan membawa ratusan obat tak bermerek saat Polres HSU menggelar operasi yustisi. Foto-Istimewa.

apahabar.com, BANJARMASIN – Seorang petani di Desa Panangkalaan Hulu RT 01, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), R alias Lakong (32) harus berurusan dengan kepolisian.

R alias Lakong yang terjaring saat Polres HSU menggelar operasi yustisi. Lakong kemudian dibawa ke Mapolsek setempat setelah kedapatan membawa ratusan obat-obatan terlarang.

Saat itu, warga Desa Sungai Turak Dalam RT 006, Kecamatan Amuntai Utara itu diamankan saat mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm serta tanpa plat nomor kendaraan.

Ia kemudian diberhentikan oleh Anggota Polsek Amuntai Utara untuk menanyakan surat-surat kendaraan.

"Saat menggelar operasi yustisi di Panangkalaan Hulu, anggota melihat ada warga membawa motor tidak memakai helm dan tanpa nopol, dia pun dihentikan untuk menanyakan surat-suratnya," ujar Kapolsek Amuntai Utara Ipda Warsono kepada apahabar.com melalui gawainya.

Ternyata, keterangan yang disampaikan Lakong justru berbelit dan gelagatnya mencurigakan. Melihat hal itu, petugas langsung menggeledah tubuh Lakong dan sepeda motor miliknya.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 100 butir obat-obatan terlarang dari saku depan sebelah kiri celana yang dipakai pelaku.

"Langsung diamankan, dibawa ke Polsek Amuntai Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tutur Kapolsek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ratusan obat terlarang tanpa merek itu diduga kuat milik Rustam. Polisi pun akhirnya menjerat Lakong yang diketahui sehari-harinya sebagai petani itu dengan Pasal 197 dan atau 198 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.