Pembunuhan Brigadir J

Terisak, Bripka RR Bantah Diperintah Mengamankan Senjata Brigadir J

Bripka RR menyangkal tentang adanya perintah untuk mengamankan senjata Brigadir J

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bripka RR menangis di persidangan (Foto: apahabar.com/Regent)

apahabar.com, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR menyangkal tentang adanya perintah untuk mengamankan senjata Brigadir J. 

Sembari terisak, Ricky membacakan nota pembelaan (pledoi) soal adanya perintah Ferdy Sambo. Polisi berpangkat Bripka itu membacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

"Saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan Brigadir J. Tidak ada yang memerintahkan saya untuk mengamankan senjata dari Brigadir J," ujar Bripka RR di sidang PN Jaksel, Selasa (24/1). 

Bripka RR juga menyatakan dari perkembangan persidangan, tidak adanya bukti berupa perintah untuk mengamankan senjata Brigadir J. 

"Dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta, saya mengatakan kepada korban Brigadir J bahwa senjatanya ada di mobil Lexus LM, dan saya tidak pernah melarangnya untuk mengambilnya kembali,” ungkapnya. 

Baca Juga: Kuasa Hukum 'Stay Cool' Soal Tudingan Ricky Rizal Melihat Sambo Menembak

Ricky pun menyangkal tentang dugaan ingin menabrakkan mobil kepada Brigadir J. Ia menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan bunuh diri. 

“Tidak pernah terbesit di pikiran saya untuk menabrakkan mobil ke Brigadir J, karena itu sama saja saya bunuh diri,” pungkasnya. 

Pada pekan lalu, Bripka RR dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai Bripka RR terbukti bersalah karena melanggar Pasal 340.

Dalam pertimbangannya, JPU melihat beberapa aspek memberatkan di dalam persidangan. Misalnya saja, Bripka RR yang dinilai JPU berbelit-belit saat memberikan keterangan di dalam persidangan.

Baca Juga: Alasan Ricky Rizal Ambil Senjata Brigadir J, Kuasa Hukum: Tindakan Antisipasi

Diketahui, Bripka RR merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia didakwa melakukannya bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer alias Bharada E.