Kalsel

Terima Tantangan Debat Terbuka, Puar Malah Ingin Kuliahi Profesor Denny Indrayana

apahabar.com, BANJARMASIN – Praktisi politik senior Puar Junaidi siap menerima tantangan Profesor Denny Indrayana terkait rencana…

Praktisi politik senior Kalsel, Puar Junaidi. Sumber: istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Praktisi politik senior Puar Junaidi siap menerima tantangan Profesor Denny Indrayana terkait rencana debat terbuka mengupas dugaan kasus korupsi di Kalimantan Selatan.

Di mana sebelumnya, Denny Indrayana merespons sikap Puar yang menanyakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) milik calon gubernur Kalsel itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di dalam SKCK itu disebutkan Denny Indrayana berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway.

Denny menantang akan buka-bukaan terkait sejumlah kasus dan proyek di Kalsel.

“Denny Indrayana tidak mengetahui bagaimana kondisi Kalimantan Selatan,” ucap Puar Junaidi kepada awak media, Kamis (19/11) siang.

Terkait tudingan kerusakan lingkungan akibat pertambangan, menurut Puar, bukan sesuatu yang baru.

Bahkan, pertambangan batubara sendiri sudah ada sejak 20 tahun lalu.

“Paman Birin tidak pernah mengeluarkan satu pun izin pertambangan. Yang ada justru mencabut sejumlah izin yang tidak sesuai dengan aturan pelaksanaan pertambangan,” kata Puar.

Undang-undang, sambung dia, memang memperbolehkan aksi penambangan sepanjang masih sesuai dengan aturan.

“Jadi tambang itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan kinerja petahana. Kalau selalu mengkoreksi kinerja petahana, ini sudah kepada pribadi,” cetusnya.

Kemudian soal proyek Jejangkit, Batola. Puar mengungkapkan pada periode pertama, Paman Birin memiliki visi-misi untuk mengembalikan Kalsel sebagai penyangga pangan atau lumbung padi terbesar.

“Maka visi-misi ini diaplikasikan dengan kegiatan pemerintah, bukan malah terstruktur, sistematis, dan masif,” cetusnya.

Bagaimana pun, tambah dia, pembahasan RAPBD tetap mengacu pada visi-misi dan dibahas bersama dengan anggota dewan.

“Ini dilaksanakan oleh SKPD terkait sebagai kuasa pengguna anggaran. Nah minimnya pengetahuan dari sang profesor handal, menurut pengakuan dirinya itu perlu belajar banyak. Karena menyatakan dia hijrah. Kalau dia hijrah kan tidak tahu persis. Oleh sebab itu, saya menawarkan diri untuk mengajarkan kuliah kepada Denny agar membuka wawasan dan lebih memberikan pengetahuan kepada Denny. Sekaligus uji kompetensi intelektual sang profesor," tegasnya.

Begitu pula soal Kiram, Puar mengatakan pembangunan kiram bertujuan untuk membuka isolasi sebagai segitiga emas yakni Banjarbaru, Pelaihari dan Tanah Bumbu.

"Begitu pula jalan-jalan yang ditunjukan seperti jalan Gubernur Syarkawi. Itukan APBN, artinya kan pengetahuan dia sangat minim. Dia kan hijrah, tapi datang tidak pakai data. Negara ini negara hukum, tak boleh mengembangkan opini tanpa data. Kalau ada penyimpangan maka adukan. Kenapa harus dikembangkan menjadi opini politik," pungkasnya.

Sebelumnya, Puar Junaidi secara tiba-tiba menyambangi Kantor KPU Kalsel di Jalan Achmad Yani Kilometer 3,5 Banjarmasin, Senin (16/11) siang.

Kedatangan eks anggota DPRD Kalsel fraksi Partai Golkar itu menanyakan keabsahan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) calon gubernur Kalsel nomor urut 2 Denny Indrayana.

Berdasarkan SKCK tersebut, Denny Indrayana berstatus sebagai tersangka dugaan kasus korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM RI.

Terkait mencuatkan dugaan kasus korupsi payment gateway itu, Denny Indrayana angkat bicara.

“Banyak teman-teman yang meminta jawaban terkait diangkatnya kembali perkara kriminalisasi kepada saya, pada tahun 2015 silam,” ucap Denny Indrayana kepada apahabar.com, Senin (16/11) malam.

Menurut eks Wamenkumham era SBY itu, dugaan kasus korupsi payment gateway tersebut secara faktual sudah lama dihentikan.

Selama ini, ia mengaku telah dibantu oleh rekan-rekan aktivis antikorupsi di Indonesia.

Di antaranya seperti ICW, Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM, dan Pusat Studi Hukum Kebijakan Jakarta.

“Serta seluruh tokoh antikorupsi yang menyatakan ini adalah kriminalisasi,” katanya.

Ia sudah menduga bahwa isu ini akan diangkat kembali di Pilkada Serentak Kalsel 2020.

“Saya justru berterima kasih karena isu ini diangkat. Seperti yang saya duga, memang akan diangkat dengan manipulasi dan disinformasi,” cetusnya.

Ia mengatakan telah mengikuti isu ini di media sosial. Bahkan digoreng menjadi bahan kampanye menjelang hari pencoblosan.

“Tentu niat buruk untuk menurunkan perolehan suara saya,” bebernya.

Ia berkata dengan senang hati menjelaskan kepada publik terkait persoalan tersebut.

Baik melalui diskusi maupun debat terbuka yang juga dihadiri paslon nomor 1, Sahbirin – Muhidin (BirinMu).

“Agar masyarakat Kalsel tidak membeli kucing dalam karung. Siapa sebenarnya yang antikorupsi. Kemudian yang perlu dipertanyakan justru kenapa dugaan kasus korupsi Muhidin yang sudah lengkap berkasnya atau P21, malah dihentikan. Ada apa?” ungkapnya.

Ia menegaskan, perlu mengkritisi calon gubernur Kalsel nomor urut 1, Sahbirin Noor.

Di antaranya seperti kepemilikan tanah bangunan yang ada di Kiram Park. Kemudian, terkait program Hari Pangan Sedunia (HPN) di Jejangkit, Kabupaten Barito Kuala.

Selanjutnya, program revolusi hijau yang sering digaung-gaungkan Pemrov Kalsel. Terakhir, terkait Bank Kalsel.

“Untuk memperjelas segala sesuatunya, saya jelas hadir dalam diskusi atau debat terbuka. Apakah difasilitasi KPU, perguruan tinggi, LSM maupun ormas. Kapan saja waktunya, saya siap,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam kunjungan itu, Puar Junaidi menanyakan keabsahan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) milik calon gubernur Kalsel nomor urut 2, Profesor Denny Indrayana.

Di mana SKCK calon gubernur Kalsel itu telah tertera di website resmi KPU Kalsel.

“Hari ini kita melakukan pengecekan terhadap SKCK Profesor Denny Indrayana. Kita telah membawa print out untuk konfirmasi. Kita tak bisa percaya begitu saja tentang IT. Terkait berkas itu, ternyata benar,” ucap Puar Junaidi kepada awak media, Senin (16/11) siang.

Alasan Puar mempertanyakan ini, ia mengaku tertarik mengamati statement-statement yang dilontarkan Denny Indrayana.

Di mana Denny Indrayana, kata dia, selalu berkeinginan menata tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi.

“Yang kedua, ia (Denny Indrayana) juga merasa dizolimi atas ketidakadilan terhadap pengaduan yang dilakukan ternyata kandas semua,” kata eks anggota DPRD Kalsel tersebut.

Sehingga, ia berpikir mengapa Denny Indrayana tidak mencari keadilan di kepolisian terhadap penetapan tersangka dugaan kasus korupsi payment gateway.

“Semestinya Professor Denny akan lebih baik meminta keadilan kepada kepolisian untuk memproses secepatnya apakah nanti keputusan dari hasil penyelidikan itu dihentikan (SP3) atau ditindaklanjuti hingga P21 sampai dengan persidangan,” jelas Puar.

Lantaran akan menjadi pejabat publik, sambung dia, maka Puar mempersilakan masyarakat memberikan penilaian terhadap data-data yang dimiliki oleh calon gubernur Kalsel tersebut.

“Saya tak ingin apa yang dicek ini berlawanan dengan hukum. Oleh sebab itu, saya datang ke KPU,” cetusnya.

Puar mengaku, tidak mencari celah hukum Denny Indrayana.

“Namun hanya sekedar menyarankan, agar pencitraan Denny baik sebagai pemimpin daerah, maka selesaikan kasus dugaan kasus korupsi,” bebernya.

Sementara itu, Ketua KPU Kalsel, Sarmuji membenarkan data SKCK Denny Indrayana diunggah di halaman website resmi mereka.

“Tadi kami buka di website KPU, memang betul apa yang dibawa pak Puar,” ungkapnya.

Hal itu, kata dia, sebagai bentuk transparansi KPU Kalsel dalam melaksanakan tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.

Di mana, semua data atau berkas yang disampaikan oleh calon itu diupload di halaman KPU Kalsel.

“Agar masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap data tersebut. Itu bisa disampaikan ke KPU kebenarannya. Jika memang ada pelanggaran hukum, maka silakan mengadukan ke KPU atau pihak yang berwenang,” paparnya.

Menurutnya, catatan kepolisian itu tidak mempengaruhi karena yang bersangkutan tidak dipidana dan hanya tersangka dalam kasus-kasus tertentu.

“Seandainya sudah inkrah, maka tak bisa mencalonkan diri. Kalau masih tersangka, itu masih asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.