Pemkab Tanah Bumbu

Terima Hibah PSU, Pemkab Tanbu Dukung Program Pemerintah Pusat

apahabar.com, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menerima hibah barang milik negara berupa Prasarana Sarana…

Bupati Tanbu, H Sudian Noor, saat menerima hibah PSU dari Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Foto : MC Tanbu.

apahabar.com, BATULICIN - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menerima hibah barang milik negara berupa Prasarana Sarana Utilitas (PSU) dari Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Bupati Tanbu, H Sudian Noor, menilai bantuan PSU yang diberikan pemerintah pusat akan menjadi stimulan bagi para pengembang perumahan yang salah satunya menyasar masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurut Sudian, program hibah tersebut merupakan bentuk nyata keseriusan pemerintah untuk mewujudkan kebutuhan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama rumah terjangkau layak huni dan berkualitas.

"Itu juga dalam rangka pencapaian target program satu juta rumah yang digaungkan Presiden Jokowi," katanya.

Baca Juga:Ngopi Sambil Diskusi, Warga Satui Soroti Isu Tata Ruang hingga Lingkungan

Acara serah terima aset bagi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, universitas dan pondok pesantren dilaksanakan di Auditorium Kementrian PUPR, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Pelaksanaan serah terima sekaligus penandatangan berita acara perjanjian hibah dihadiri oleh Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Dadang Rukmana, para gubernur, bupati, walikota dan perwakilan penerima aset lainnya.

Serah terima aset tersebut sebagai tindak lanjut surat Menteri PUPR Nomor: PL.02.04-Mn/1478 tanggal 10 Oktober 2018 perihal persetujuan hibah barang milik negara berupa prasarana sarana utilitas pada Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, menyampaikan tujuan diselenggarakannya serah terima aset tersebut ialah untuk melaksanakan tertib hukum dan tertib administrasi pengelolaan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) prasarana sarana utilitas yang dihibahkan.

Reporter: Puja Mandela
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin