Tergiur Keuntungan Besar, Ratusan Emak-emak di Samarinda Tertipu Arisan Bodong

Seorang perempuan berinisial JK dipolisikan oleh ratusan emak-emak di Samarinda. Laporan tersebut masuk ke Polresta Samarinda pada Selasa (18/10).

Emak-emak di Samarinda tertipu arisan bodong. Foto-TRC for apahabar

apahabar.com, SAMARINDA – Ratusan emak-emak di Samarinda melaporkan JK, seorang perempuan bandar arisan bodong. Laporan tersebut masuk ke Polresta Samarinda pada Selasa (18/10). 

Di kantor polisi, para korban berbondong-bondong membawa bukti berupa bukti transfer dan riwayat pesan dari terduga pelaku. Total anggota yang ikut dalam arisan tersebut lebih dari 700 orang. Sebanyak 200 orang di antaranya memilih melapor setelah tak kunjung mendapat uangnya kembali.

Seorang korban, Mia (32) sangat geram dengan JK. Pasalnya, uang senilai Rp132 juta miliknya belum dikembalikan. Uang tersebut dibayar oleh Mia secara bertahap sebanyak delapan kali sejak 6 Oktober hingga 12 Oktober 2022 lalu.

"Saya sudah setor uang Rp 132 juta ke dia (JK), saya bayar bertahap delapan kali,” katanya pada Rabu (19/10).

Para korban mengaku tergiur keuntungan besar. Modus yang digunakan yakni pelaku menawarkan korban untuk membeli atau menggantikan nama salah satu member yang telah berhenti.

“Jadi ada member yang macet pembayarannya itu kemudian pelaku menjualnya ke saya. Dengan janji uang akan segera saya dapat dalam waktu dekat, tetapi sampai saat ini belum ada saya terima,” ungkapnya.

Mia sendiri dijanjikan mendapat keuntungan sebesar Rp232 juta dari dana yang disetorkan Rp132 juta. Keuntungan tersebut akan dicairkan selama enam hari ke depan.

Ratusan emak-emak tersebut mendapat pendampingan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Koordinator Kaltim. Saat ini TRC PPA tengah mengumpulkan data-data dan barang bukti sebelum akhirnya melaporkannya secara resmi ke Polresta Samarinda.

“Lagi kami data semua. Ada juga di antara mereka yang melaporkan secara pribadi dan telah dimintai keterangan atau BAP di Polresta Samarinda,” ujar Biro Hukum TRC PPA Korwil Kaltim, Sudirman.

Sudirman menjelaskan modus pelaku yakni layaknya arisan pada umumnya. Nama yang keluar dari hasil kocokan akan menerima uang. Namun, tiba-tiba pelaku mengubah pola dari arisan tersebut karena ada salah satu member yang tidak mampu membayar setoran.

"Jadi beberapa bulan terakhir, ada beberapa orang yang tidak bisa lanjutkan arisannya, lalu terlapor ini menjualkan nama member yang tidak aktif itu dengan iming-iming mendapat uang jumlah besar apabila membelinya," bebernya. 

Hal yang membuat korban lebih percaya, kata Sudirman, karena selama ini tidak ada keluhan dan semua seolah-olah arisan berjalan lancar. 

"Kalau kerugian dari dua ratusan orang ini dikisaran Rp 10 miliar. Ada yang telah setoran uangnya itu dari yang sekitar Rp 10 juta  hingga mencapai Rp 1 miliar," imbuhnya. 

Sementara itu, Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli, mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait kasus yang menimpa ratusan emak-emak di Samarinda itu. Pihaknya telah meminta korban untuk membuat laporan agar dapat ditindaklanjuti jajarannya.

"Kami minta laporan secara resmi agar selanjutnya kami proses," tandasnya.