Kalsel

Terganjal Aturan, Dilema Pemkot Banjarmasin Benahi Kawasan Kumuh di Bantaran Sungai

apahabar.com, BANJARMASIN – Meski telah menjalankan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) bekerja sama dengan Bank Dunia…

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarmasin, Ahmad Fanani S. Foto-apahabar.com/Ahya Firmansyah

apahabar.com, BANJARMASIN – Meski telah menjalankan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) bekerja sama dengan Bank Dunia untuk menghilangkan kawasan kumuh yang ada di kota Banjarmasin. Di sisi lain Pemerintah Kota (PemkoT Banjarmasin kesulitan untuk membenahi kawasan kumuh yang ada di bantaran sungai.

Dijelaskan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarmasin, Ahmad Fanani.S, pembenahan kawasan kumuh di perkampungan yang termasuk di bantaran sungai terganjal aturan daerah tentang larangan membangun bangunan di atas sungai, aturan itu tertuang dalam peraturan daerah nomor 38 tahun 2011 tentang sungai.

Padahal Banjarmasin sendiri didominasi sungai dan kehidupan masyarakatnya banyak yang tinggal di bantaran sungai. Sehingga pembenahan atas kekumuhan di bantaran sungai dianggap sulit ditangani.

“Kita tidak bisa melanggar aturan, ini masalah undang-undang di atasnya. Sudah dibicarakan dengan pemerintah pusat, bahwa Banjarmasin ini didominan sungai dan masyarakatnya hidup di bantaran sungai dan sudah ada sejak sebelum undang-undang itu terbit,” terangnya kepada awak media, Kamis (7/11).

Diungkap Fanani, di tahun 2019 luas kawasan kumuh di Banjarmasin sudah tertinggal 117 hektare. Sementara pemkot, dari 117 hektare itu tinggal menyisakan sepertiganya lagi agar Kota Seribu Sungai terbebas dari kekumuhan. Sementara Disperkim Banjarmasin menargetkan hingga bulan Desember semua bisa selesai.

“Jadi masalah kita kadang aturan menghambat kita untuk melakukan pembenahan. Indikator kumuh itu terkait jalan lingkungan, rumah yang tidak teratur, ada sanitasi, ada persampahan, ada drainase,” jelasnya.

Untuk itu Disperkim berharap akan ada zonasi-zonasi tertentu yang bisa dilakukan upaya penanganan, “Kami sudah membicarakan ini dengan Dinas PUPR dan Bapeda perihal Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena wewenangnya ada di dua dinas itu. Kami berharap ada zonasi lokasi yang bisa kita tangani, sehingga kami bisa masuk untuk mengatasi masalah ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Makam Lettu H Awang Nasir Pindah ke Makam Pahlawan, Keluarga Haru

Baca Juga: Pemkab Tanbu akan Putus Kontrak Pegawai Indisipliner dan Hobi Nongkrong

Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Syarif