Tak Berkategori

Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Kaltim, Begini Kata Kuasa Hukumnya

apahabar.com, BALIKPAPAN – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 37 orang terduga teroris 10 provinsi,…

Oleh Syarif
Suasana di kawasan kediaman pasutri yang ditangkap diduga teroris di Balikpapan. Foto-Istimewa

apahabar.com, BALIKPAPAN – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 37 orang terduga teroris 10 provinsi, salah satunya Kaltim. Penangkapan berlangsung di Balikpapan, Sabtu (14/8) sekira pukul 10.45 wita.

Pasangan suami istri berinisial SN dan RR diamankan saat perjalanan pulang dari kawasan Batu Ampar menuju kediamannya di kawasan Balikpapan Baru.

Abdul Rais dan Tim diminta oleh pihak keluarga dalam hal ini melalui anak terduga teroris berinisial MD untuk menjadi Kuasa Hukumnya. Rais yang saat ini masih berada di Jakarta pun membenarkannya.

Densus 88 Tangkap Pasutri di Balikpapan Baru, Polda Kaltim Buka Suara

“Tadi saya dihubungi baru saja sekira pukul 17.30 wita oleh keluarga dalam hal ini anaknya. Keluarga meminta saya sebagai kuasa hukum dalam peristiwa penangkapan oleh aparat. Dalam hal ini kami tidak tahu aparatnya dari pihak mana, nanti bisa langsung kepada sumbernya,” kata Rais melalui saluran telepon sore tadi.

Sementara itu Tim Kuasa Hukum dari Abdul Rais, yakni Yudi Alimin ikut membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Kronologis Penangkapan

Ia menerangkan bahwa RR dan SN sempat menghubungi MD saat perjalanan pulang. Namun dalam perjalanan diduga terjadi penangkapan oleh petugas dengan cara menabrakkan kendaraannya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

“Jam 10.47 terakhir dia telepon sama anaknya. Nah pas bicara itu sempat ngomong “loh kok ditabrak kita”, setelah itu putus dan enggak bisa dihubungi. Nah pada saat zuhur mulai berdatanganlah petugas untuk menggeledah. Jadi yang ada anaknya laki-laki di rumah,” kata Yudi.

Saat penggeledahan MD sempat menanyakan surat tugas penangkapan orang tuanya itu, namun petugas tak mengizinkan MD memegang apalagi mengambil foto surat tersebut.

“Pada saat datang menggeledah hanya diperlihatkan surat penangkapan dengan nama ibu Roro sebagai tersangka. Hanya diperlihatkan, pas mau diambil untuk lihat itu ditepis, tidak diperizinkan. Enggak usah, dengan nada kasar. Jadi hanya megang surat saja enggak boleh apalagi mau difoto atau diterima itu enggak ada,” ungkapnya.

Sejumlah barang bukti diamankan petugas seperti laptop, buku tabungan, hingga handphone. Pihak keluarga juga telah memastikan kepada ketua RT setempat apakah ada surat yang dititipkan berkaitan penangkapan maupun penggeledahan tersebut/

“Nah setelah digeledah pun tidak ada terima barang bukti, hanya difoto saja lalu dibawa buku-buku itu semacam buku tabungan, laptop, handphone. Nah anak yang laki sempat nanya bapak saya di mana. Nah petugas ngasih lihat HP-nya, ini HP bapakmu sama saya, begitu katanya,” terang Yudi.

Pihaknya berencana akan menanyakan perihal ini ke Polda Kaltim, termasuk menanyakan keberadaan kedua orang tua MD. Sebab sampai saat ini pasutri tersebut tidak ada kabarnya.

“Ya akan melacak keberadaan orang tuanya ini dan minta surat menyuratnya yang jelas, karena kita cek di RT juga tidak ada yang ditinggalin. Tapi menurut orang rumahnya dan istri tersangka yang sebelumnya itu bahwa itu petugasnya sama dengan kemarin yang menggeledah,” jelasnya.

Diketahui dalam surat penangkapan tersebut, RR ditetapkan sebagai tersangka, sementara suaminya masih berstatus saksi. Namun pihak Kuasa Hukum akan meminta kejelasan terkait penangkapan tersebut kepada petugas terkait.