Terduga Pelaku Pembunuhan di Sungai Bamban Batola Resmi Tersangka

Penyidik Polres Barito Kuala (Batola) resmi menetapkan MF (42) sebagai tersangka pembunuhan di Desa Sungai Bamban, Kecamatan Rantau Badauh.

Ilustrasi tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Sungai Bamban. Foto: iStock

bakabar.com, MARABAHAN - Penyidik Polres Barito Kuala (Batola) resmi menetapkan MF (42) sebagai tersangka pembunuhan di Desa Sungai Bamban, Kecamatan Rantau Badauh.

Insiden berdarah itu terjadi, Senin (9/6) pagi di RT 05. Korban berinisial GH (41) tewas dengan 11 luka tusukan senjata tajam di berbagai bagian tubuh.

Tidak lama setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Batola. Sedangkan jenazah korban dievakuasi ke RSUD Abdul Aziz Marabahan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sebilah belati yang digunakan untuk melukai korban.

Baca Juga: Duel Maut di Sungai Bamban Batola, Seorang Pria Tewas

Setelah dilakukan pemeriksaan maraton, penyidik menetapkan MF sebagai tersangka.

"Tersangka dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP," papar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasat Reskrim Iptu Adhi Nurhudaya Saputra, Selasa (10/6).

Sementara latar belakang dan kronologis kejadian belum dijelaskan secara detail. Beredar kabar kalau korban adalah mantan suami dari istri siri tersangka.

Meski demikian, sang istri diduga masih menjalin komunikasi dengan korban. Inilah yang lantas memantik emosi tersangka.

"Untuk detail motif dan kronologis kejadian akan disampaikan dalam press release, Kamis (12/6) mendatang," tukas Adhi.