Terdeteksi Sejak Agustus 2024, Karhutla di Batola Seluas 42 Hektare

Meski kembali muncul di sejumlah kecamatan dalam beberapa pekan terakhir, kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Barito Kuala (Batola) jauh menurun di

Meski masih berlangsung, kejadian karhutla di Barito Kuala jauh menurun dibanding 2023. Foto: BPBD Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Meski kembali muncul di sejumlah kecamatan dalam beberapa pekan terakhir, kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Barito Kuala (Batola) jauh menurun dibanding 2023.

Karhutla terakhir terjadi di Ray 3 Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Rabu (31/10). Sedikitnya 2 hektare lahan terbakar yang diduga lantaran kesengajaan.

Namun sejak kejadian yang pertama tercatat 12 Agustus 2024 lalu di Desa Kabuau, Kecamatan Kuripan, luasan karhutla di Batola jauh menurun dibanding 2023 seluas 398,75 hektare dari 137 kejadian.

Adapun karhutla terparah di Batola terjadi sepanjang 2019. Dengan total 183 kejadian, lahan yang terbakar seluas 1.206,75 hektare.

"Hingga kejadian terakhir di Alalak, luasan karhutla di Batola sebanyak 42,5 hektare," papar Plt Kalak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batola, Mirwan Efendi Siregar, Kamis (31/10).

Dari kejadian sepanjang 2024, kejadian terluas tercatat di Desa Sawahan, Kecamatan Cerbon, seluas 5 hektare.

Demikian pula karhutla di Desa Karang Mekar, Kecamatan Mekarsari, 13 September 2024 lalu. Sedangkan lahan yang terbakar sebagian besar semak belukar dan hutan galam.

"Tentunya kami tidak berharap karhutla semakin meluas, dan meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apapun," tegas Mirwan.

Selain dampak asap yang ditimbulkan dapat mengganggu kesehatan, pelaku pembakaran hutan dan lahan juga dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam Pasal 78 ayat (3) disebutkan bahwa kesengajaan membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.