Terdampak Banjir, Sekolah di Kalsel Boleh Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Banjir yang melanda sejulah wilayah di Kalimantan Selatan berdampak terhadap dunia pendidikan. Tidak sedikit sekolah di Banua yang terendam banjir.

Kondisi depan salah satu sekolah di Martapura Banjar. Foto: bakabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARBARU - Banjir yang melanda sejulah wilayah di Kalimantan Selatan berdampak terhadap dunia pendidikan, karena tidak sedikit sekolah terendam banjir.

Aktivitas belajar mengajar pun terganggu, sehingga pembelajaran sekolah disesuaikan dengan tetap mengacu kurikulum nasional.

Penyesuaian pembelajaran ini dituangkan dalam Surat Edaran bernomor 2 Tahun 2026 tentang penyelanggaran pembelajaran di satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB terdampak bencana.

Dalam edaran tersebut, penyesuaian kurikulum minimum yang esensial dapat dilakukan dengan memprioritaskan materi terkait dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, informasi mitigasi bencana, literasi dan numerasi.

Pembelajaran dapat diselenggarakan menggunakan metode yang adaptif seperti tatap muka terbatas, pembelajaran mandiri atau pembelajaran jarak jauh sesuai dengan kondisi murid dan satuan pendidikan.

Satuan pendidikan dapat mengoptimalkan bahan belajar sesuai dengan kondisi pasca bencana banjir dan ketersediaan sarana prasarana.

Penilaian atau asesmen difokuskan pada kehadiran, keamanan dan kenyamanan murid serta dilakukan dengan teknik dan instrumen yang sederhana dan fleksibel, baik pada asesmen formatif maupun sumatif.

Satuan pendidikan yang terdampak bencana tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian pembelajaran yang telah ditetapkan untuk kenaikan kelas atau kelulusan.

Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dapat berupa fortofolio, penugasan, tes tertulis, dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

"Penilaian atau asesmen untuk laporan hasil belajar dapat diperoleh dari hasil asesmen pada pembelajaran sebelumnya, tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan ujian khusus," papar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Galuh Tantri Narindra, Senin (5/1).

Ketentuan lebih lanjut terkait penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana dapat mengacu pada petunjuk teknis penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana.

Satuan pendidikan terdampak bencana banjir diminta agar berkoordinasi dengan bidang teknis terkait pada Disdikbud Kalsel dalam rangka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana.

Adapun jumlah sekolah yang terdampak banjir di Kalsel, Tantri mengaku masih melakukan verifikasi. "Nanti kalau sudah update, data segera dipublikasikan," tuntasnya.