Kalsel

Terdampak Bangunan IFK Dinkes Banjar, Ngudiyo Minta Keadilan

apahabar.com, MARTAPURA – Ngudiyo (67) bingung harus bagaimana. Pasalnya, rumah tinggal bersama keluarga di Jalan Albasia,…

Ngadiyo bersama dengan istrinya saat disambangi oleh sejumlah awak media persis di depan bangunan IFK Dinkes Banjar. Foto-apahabar.com/Madani

apahabar.com, MARTAPURA – Ngudiyo (67) bingung harus bagaimana. Pasalnya, rumah tinggal bersama keluarga di Jalan Albasia, Martapura, bakal digusur oleh bangunan Instlasi Farmasi Kesehatan (IFK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar.

Rumah yang didiaminya sejak 1980 silam itu persis di depan lokasi pembangunan IFK. Menurut keterangannya, dia membeli tanah tersebut dari Koperasi Pabrik Perum Kertas Martapura. “Dari orang pabrik itu saya membeli tanah ini dengan harga Rp150. Bayarnya pun saya lakukan dengan cara mencicil dua kali,” ungkap kepada apahabar.com, Kamis (21/11).

Dia sempat kaget, ketika pihak Pemkab Banjar mengklaim lahan dan rumahnya tersebut milik pemerintah setempat.

“Bahkan sebelumnya telah datang ke pada saya dengan nada kalimat yang kasar. Karena hal tersebut saya kembali membalas ucapannya dengan mengatakan ‘Saya bukan pencuri, jadi jangan berkata kasar,” ujar Ngudiyo.

Pada saat itu, Satpol PP memintanya untuk menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk dilakukan relokasi.

“Karena saya tidak mau ribut, saya tanda tangani saja surat tersebut. Sebenarnya saya ini tidak mempersoalkan pemerintah membangun Instalasi Farmasi Kesehatan itu. Saya juga bersedia saja direlokasi, namun saya mohon caranya juga harus yang manusiawi, jangan seperti itu,” sesalnya.

Selama ini, Ngudiyo sudah beberapa kali diundang untuk berhadir dalam rapat dengan Sekda Banjar membahas relokasi rumah miliknya.

Yang membuatnya heran, lahan miliknya berukuran 20×18 itu hanya akan diganti oleh pemerintah sebesar Rp5 juta.

“Tidak masuk akal, kemarin lahan yang berada di sebelah rumah saya laku dijual Rp 1,2 miliar. Sedangkan lahan kami luasnya 20×18 hanya Rp5 juta. Kami juga tidak ngotot minta segitu (Rp1,2 m), setengahnya mungkin juga tidak apa-apa,” harapnya.

“Kalau tidak diganti dengan uang, saya minta ganti dengan rumah juga mau. Karena jika kediaman kami ini digusur, saya dengan anak cucu mau tidur di mana? Di rumah saya ini ada 3 KK dengan 13 jiwa,” terang Ngudiyo.

Diakui Ngudiyo tanah dan rumahnya itu tidak memiliki sertifikat dari BPN. Dia beralasan tidak mengerti terkait hal tersebut dan tidak memiliki uang untuk mengurus BPN.

Ditambah lagi, kata Ngudiyo setelah membeli lahan tersebut masyarakat di sana sudah tahu dan tidak ada yang mempermasalahkannya.

“Yang saya miliki sebagai bukti hanya surat tukar jual tanah, serta surat izin mendirikan bangunan,” sebutnya.

Lantas, dia pun meminta bantuan hukum dengan mendatangi kantor advokat untuk membantu memperjuangkan hak.

“Saya pun juga sudah menghadap dengan Ketua DPRD dan mengatakan akan mencoba untuk membantu. Kami ini orang kecil, mohon kami ini dibijaksanai, jangan semena-mena,” harap Ngudiyo.

Dari pantuan apahabar.com, di lokasi bangunan IFK yang di bangun masih dalam tahap pengerjaan. Sepintas terlihat pekerjaan hampir rampung.

Di kawasan tersebut juga terdapat plang proyek tertera bangunan IFK yang menghabiskan anggaran APBD sebesar Rp2.610.400.000, dan dikerjakan oleh kontraktor dari CV Setiawan Noor dengan waktu pelaksanaan selama 170 hari kalender.

Baca Juga: Pesta Tuak, Pemuda di Kotabaru Tewas Penuh Luka Sayat

Baca Juga: Dorr!! Spesialis Pencuri Mobil Mewah Bati-Bati Dilumpuhkan Polisi

Reporter: AHC 15
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin