Nasional

Terdakwa Pembakar Satu Keluarga Minta Keringanan, Keluarga: Tetap Dihukum Mati

apahabar.com, MAKASSAR – Setelah dituntut hukuman mati, dua terdakwa pembakaran satu keluarga di Makassar, Sulawesi Selatan,…

IlustrasiFoto-Thinkstock

apahabar.com, MAKASSAR - Setelah dituntut hukuman mati, dua terdakwa pembakaran satu keluarga di Makassar, Sulawesi Selatan, meminta keringanan hukuman. Menanggapi hal itu, pihak keluarga korban meminta majelis hakim tetap memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa.

Seperti dilansir detikcom, dalam sidang pembelaan pada Selasa (9/4), kedua terdakwa, M Ilham alias Ilo dan Sulkifli Amir alias Ramma meminta majelis hakim memberi keringanan hukuman dengan alasan keluarga.

Kedua terdakwa, Ilham alias Ilo dan Sulkifli Amir alias Ramma, membacakan pembelaannya di PN Makassar, Jalan Kartini, Makassar, Selasa (9/4).

“Saya minta keringanan (hukum kepada hakim) karena saya masih punya istri dan anak,” kata terdakwa Ilo dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim.

Terdakwa kedua, Ramma, mengajukan pembelaan serupa dengan Ilo dengan alasan keluarga.

“Saya masih punya ibu dengan bapak yang belum bisa saya bahagiakan,” kata dia singkat.

Keluarga korban pun menanggapi permintaan terdakwa tersebut pda rabu (10/4), “Kita tunggu saja, mudah-mudahan sesuai dengan tuntutan dari kita. Hukuman mati. Karena itu satu-satunya pilihan yang saya rasa bisa jadi tanggung jawab hukum dari ini dua orang terdakwanya. Bayangkan saja enam orang meninggal satu kali. Harusnya memang hukuman mati.”

“Harapannya kita pasti hukuman mati dan saya dengar juga dari jaksanya tidak akan meleset dari tuntutannya,” imbuhnya.

Hukuman mati, Menurut Amiruddin adalah hukuman yang tepat atas tindakan kedua terdakwa.

Kasus pembakaran keluarga ini sempat menjadi isu nasional di mana melibatkan seorang bandar narkoba di dalamnya. Kedua terdakwa terlibat dalam aksi pembakaran yang dikomandoi Daeng Ampuh dari balik penjara.

Dalam sidang dakwaan, kedua terdakwa terancam hukuman mati setelah didakwa pasal berlapis oleh jaksa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:3.204 Rumah Terendam, Mensos Kucurkan Bantuan Rp482 Juta

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Yang Membuat Pasutri Gantung Diri

Editor: Muhammad Bulkini