Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa Agus Nurpatria Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

Terdakwa Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara, dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus Obstruction of Justice (OOJ) pembunuhan Yosua.

Terdakwa Agus Nurpatria saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1). (Foto: apahabar.com/ Bambang S).

apahabar.com, JAKARTA - Terdakwa Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara, dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus Obstruction of Justice (OOJ) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, untuk menyatakan terdakwa Agus terbukti secara sah dan menyakinkan merusak barang bukti elektronik dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," ungkap JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jum'at (27/1).

Baca Juga: Kuasa Hukum Hendra-Agus Cecar Anggota Divisi Propam Soal Sprindik

JPU menilai, terdakwa Agus terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

JPU menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Hal yang memberatkan, yakni perbuatan Agus dinilai telah mencoreng nama instansi Polri.

Hal meringankan, yakni Agus telah mengabdi selama 20 tahun lebih di instansi Polri, tidak pernah melakukan perilaku tercela, serta bersikap sopan selama di persidangan.

Baca Juga: Setelah 2 Kali Mangkir, JPU Hadirkan Anggota Propam di Sidang Hendra-Agus

Sebelumnya, terdakwa Agus Nurpatria diproses hukum karena dinilai telah menjadi koordinator lapangan dan bertugas menyisir DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sekaligus tempat kejadian perkara (TKP) dalam dugaan pembunuhan Brigadir J.

Tak hanya itu, terdakwa Agus juga diketahui meminta bawahannya Irfan Widyano, untuk mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di rumah terdakwa Ferdy Sambo.