Hot Borneo

Terdaftar di Kemenkumham, BEM Kalsel Kecam Partai Mahasiswa Indonesia

apahabar.com, BANJARMASIN – Kehadiran Partai Mahasiswa Indonesia di kancah politik memantik reaksi keras dari kalangan aktivis….

Ilustrasi, demo mahasiswa. Foto-Net.

apahabar.com, BANJARMASIN – Kehadiran Partai Mahasiswa Indonesia di kancah politik memantik reaksi keras dari kalangan aktivis.

Salah satunya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan.

Mereka mengecam keras kemunculan partai yang dipimpin Koordinator BEM Nusantara Eko Pratama itu.

"Saya pribadi sangat mengecam gerakan terbentuknya lembaga tersebut, apalagi mengatasnamakan mahasiswa," ucap Koordinator BEM se-Kalsel, Habibillah Albadari Hadian Firman kepada apahabar.com, Senin (25/4).

Sejauh ini, belum ada pernyataan sikap resmi dari BEM se-Kalsel terkait hal tersebut.

Namun yang pasti keberadaan Partai Mahasiswa Indonesia dinilai sudah mengkhianati hakikat seorang mahasiswa.

"Dengan terang-terangan dan terbuka apakah tidak malu? Ini bukan kegagahan dan kekerenan tapi kecacatan," kata Ketua Dema UIN Antasari Banjarmasin, Yogi Ilmawan menambahkan.

Menurutnya, sejak dulu mahasiswa selalu berada di garis perjuangan untuk melawan penindasan.

"Bukan malah berorientasi kepada kekuasaan, merebut kepemimpinan dan memenangkan pemilu seperti halnya partai politik pada umumnya," tegasnya.

Partai Mahasiswa Indonesia memang sudah sah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepengurusan partai per 21 Januari 2022 itu tertera nama Eko Pratama sebagai ketua umum, Mohammad Al Hafiz menjabat sekretaris jendral dan Muhammad Akmal Mauludin menjadi bendahara umum.

Partai Mahasiswa Indonesia memegang nomor Keputusan Menteri Hukum dan HAM M.HH-6.AH.11.01 Tahun 2022.

Partai itu berada pada urutan ke-69 dalam daftar partai politik Kemenkumham.

Termuat juga lambang partai dan markas yang beralamat di Jalan Duren Tiga Raya Nomor 19D Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Perubahan Partai Kristen Indonesia 45

Mahasiswa menyindir pemerintah dengan aksi teatrikal. apahabar.com/Riki

Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945 atau yang kerap disebut Parkindo 45.

Fakta tersebut diungkap Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Baroto.

Hal itu diketahui berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2022, Nomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.

Menurut Baroto, perubahan partai mencakup keseluruhan mulai dari nama, logo hingga struktur kepengurusan partai.

“Termasuk AD/ART (berubah),” ujarnya, seperti dikutip apahabar.com dari tempo.co, Senin (25/4).

Baroto tak bisa menjelaskan lebih lanjut saat ditanya latar belakang dan alasan perubahan partai itu.

Ia hanya menyebut partai tersebut telah memenuhi syarat sehingga mendapat pengesahan.

“Kemenkumham sebatas layanan formal administratifnya. Untuk internal partai, sesuai AD/ART partai,” tutupnya.

Partai Kristen Indonesia 1945 didirikan pada tahun 2000.

Partai ini tak pernah lolos dalam verifikasi pemilu.