Kalsel

Terciduk Warga, Begal Sapi Tanah Bumbu Lari Tunggang-langgang di Kotabaru

apahabar.com, KOTABARU – Misteri raibnya sejumlah ternak warga Desa Sidomulyo, Kotabaru terjawab sudah. Polsek Kelumpang Hulu…

Polisi meringkus kawanan begal sapi asal Tanah Bumbu yang melarikan diri dari kejaran warga di Desa Sidomulyo, Kotabaru. Foto: Ist

apahabar.com, KOTABARU – Misteri raibnya sejumlah ternak warga Desa Sidomulyo, Kotabaru terjawab sudah.

Polsek Kelumpang Hulu meringkus kawanan begal sapi yang kabur dari kejaran warga.

Terungkap jika mereka berasal Tanah Bumbu (Tanbu).

Komplotan pencuri sapi tersebut berjumlah tiga orang. Yakni Muhammad Inas (33), Ervan (22), dan Padilah (18).

Dua di antaranya warga Sarigadung. Satunya lagi warga Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat.

Ketiganya berhasil diringkus petugas di tempat terpisah saat menghindari kejaran warga. Tepatnya, di kebun warga Sidomulyo, atau Blok E, Jumat (26/2) sekitar pukul 01.30.

“Ya. Mereka berhasil diamankan terpisah di kebun warga Sidomulyo,” ujar Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, Sabtu (27/2) sore.

Dari pendalaman polisi, para pelaku yang diburu warga itu terindikasi melakukan pencurian ternak sapi di sejumlah lokasi.

Aksi pertama dilakukan pada akhir Januari 2021. Kala itu, mereka berhasil menggasak seekor sapi warga di Sidomulyo.

19 Februari 2021 mereka mencoba kembali beraksi. Namun warga yang enggan dikelabui dua kali, memergoki aksi mereka.

“Para pelaku ini sempat menyeret sapi, namun aksinya keburu kepergok warga,” ujarnya.

Nah, yang terakhir, Jumat 26 Februari 2021. Lagi-lagi aksi mereka harus gigit jari. Aksinya diketahui warga.

Para pelaku yang panik lari terbirit-birit di kebun warga setempat.

Dari situ warga buru-buru menginformasikan ke Polsek Kelumpang Hulu.

“Kami langsung melakukan penangkapan anggota di kebun itu,” terang Jalil.

Selain tiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tali tambang sapi, sebilah pisau carter, dan mobil avanza putih.

Kawanan pelaku kini sudah dijebloskan ke bui Polsek Kelumpang Hulu.

Atas aksi pencuriannya, mereka terancam dikenakan Pasal 363 KUHP. Ancaman penjara 7 tahun.

Tiga kawanan pelaku pencurian ternak sapi warga di Sidomulyo, Kotabaru berhasil diringkus polisi. Foto: Ist