Tak Berkategori

Terbukti Wanprestasi, Pemkot Banjarbaru Kena Denda Rp 1,5 Miliar

apahabar.com, BANJARBARU – Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru bersalah atas gugatan Wanprestasi…

Pasar Cempaka Banjarbaru hingga belum juga difunsgikan. Foto-dok/apahabar.com

apahabar.com, BANJARBARU – Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru bersalah atas gugatan Wanprestasi (ingkar janji) membayar hutang terhadap penggugat PT Bina Karsam.

Putusan itu dikeluarkan PN Banjarbaru sejak Kamis 15 Agustus 2019. Vonisnya Pemkot Banjarbaru harus membayarkan hutang senilai Rp 1,5 miliar.

“Jadi dalam hal ini untuk putusan sendiri, kedua belah pihak tidak ada upaya hukum, maka akhirnya putusan hukum itu berkekuatan hukum tetap artinya pihak yang dikalahkan yaitu Pemkot Banjarbaru harus mentaati yang ada di dalam putusan tersebut,” ujar Hakim Ketua PN Banjarbaru, M Aulia Reza Utama, Rabu (11/12) sore.

Dikatakannya, dalam putusan tersebut tidak ada ketentuan waktu atau batasan untuk pembayaran.

“Memang tidak ada batas waktu pembayaran, intinya Pemkot Banjarbaru harus segera membayar kekurangan apa yang telah dijanjikan kepada pihak penggugat,” jelas Reza.

Menurut PN Banjarbaru, Pemkot Banjarbaru harus segera mematuhi hasil putusan. “Isi putusan harus dipatuhi karena tidak ada upaya hukum dari kedua belah pihak artinya menerima putusan,” terangnya.

Dijelaskannya pula, perkara kasus ini telah bergulir kurang lebih sembilan bulan lamanya dan pada akhirnya dimenangkan penggugat.

“Untuk perkaranya sendiri, sidang pertama ini sudah mulai 13 Desember 2018. Kurang lebih sudah 16 kali sidang hingga putusan keluar pada 15 Agustus lalu,” jelasnya.

Dalam tiap kali sidang, masing-masing pihak ikut menyaksikan dengan hadir di persidangan.”Kalau masalah kehadiran, sebagian besar dihadiri para pihak tapi kadang penggugat yang hadir, atau tergugat yang hadir, dengan alasan tertentu,” paparnya.

Apabila Pemkot Banjarbaru tidak membayarkan atau tidak mematuhi putusan yang ditetapkan, tidak ada sanksi dari PN Banjarbaru.

“Tidak ada sanksi, itu tergantung penggugat, kita ini hanya sebatas putusannya, tapi kalau penggugat melanjutkan ke permohonan eksukusi terhadap putusan ini, baru kami lanjutkan,” bebernya.

Sehingga apabila hal itu terjadi dan penggugat membuat permohonan eksekusi, pihak PN akan membantu sampai tahap penyitaan dan pelelangan

“Ini hukum perdata, jadi tergantung individu saja. Setelah di putuskan tapi tidak ada pembayaran ya, lanjut ke permohonan eksekusi yang akhirnya nanti di cari asetnya, disita dan di lelang,” terangnya.

Reza menyimpulkan, hasil dari putusan 15 Agustus lalu, hanya sampai memutuskan penggugat berhasil membuktikan apa yang sudah dijanjikan dalam perjanjian itu dan menunggu hak nya yaitu pembayaran.

“Pada intinya begini, putusan itu berdasarkan fakta persidangan, Pemkot Banjarbaru wajib membayar kekurangan pembayaran dari perjanjian terkait pembangunan pasar Cempaka,” tutupnya.

Ditemui dilokasi berbeda, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Silvia Desty Rosalina mengatakan pihaknya tidak memberikan pendampingan terkait permasalahan putusan Pemkot Banjarbaru.

“Terhadap kasus tersebut kita tidak ada pendampingan kepada Pemkot Banjarbaru terhadap kasus tersebut,” ujarnya.

Ia juga menegaskan belum tahu menahu mengenai perkara tersebut sehingga perlu mempelajari lebih lanjut.

“Kita mempelajari dulu putusannya, lalu juga harus ada koordinasi dulu, saya tidak bisa berbicara banyak sepanjang saya belum mempelajari,” pungkasnya.

Diketahui, Pemkot Banjarbaru dinyatakan majelis hakim PN Banjarbaru wanprestasi atau ingkar janji terhadap penggugat PT Bina Karsam. Itu terkait proyek pembangunan Pasar Cempaka yang bernilai Rp 6 milliar.

Baca Juga: Korupsi Kades Pulau Sugara Segera Disidangkan

Baca Juga: Dapat Sabu dari Lapas, Perempuan Banjarmasin Diringkus Polisi

Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Syarif